Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
11 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
9 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
7 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
9 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
7 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tangkap Bandar Narkoba di Pessel, Polda Sumbar Sita Ganja 29 Kilogram

Tangkap Bandar Narkoba di Pessel, Polda Sumbar Sita Ganja 29 Kilogram
Direktur Resnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS, press conference di Mapolda Sumbar, Rabu (9/8/2019). (foto: harianhaluan.com)
Rabu, 08 Agustus 2018 21:14 WIB
PADANG - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar kembali meringkus bandar narkoba jenis ganja di Kabupaten Pesisir Selatan. Diketahui, tersangka mengedarkan ganja lintas provinsi, dan barang haram tersebut berasal dari Aceh.

Direktur Resnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS, press conference di Mapolda, Rabu (9/8/2018) mengungkapkan, tersangka dengan inisial SC diamankan di Lubuak Pasiang, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, Senin (6/8/2018) lalu.

"Dari penangkapan tersangka, kami berhasil mengamankan 29 paket narkoba jenis ganja seberat 29 kilogram yang dibawa dalam sebuah karung. Selama satu hari kami mencari letak dimana barang bukti disembunyikan," ungkap Kumbul seperti diberitakan harianhaluan.com.

Kumbul menjelaskan, penangkapan tersangka atas pengembangan terhadap penangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Polres Bukitinggi atas nama pelaku AJ (26). Kemudian dikembangkan dan berhasil ditangkap tersangka SC.

Lebih lanjut Kumbul mengatakan, tersangka merupakan bandar narkoba lintas provinsi wilayah Sumbar dan Jambi.

"SC ini merupakan bandar besar di wilayah Sumbar, yang mendatangkan barang haram tersebut dari Aceh dan diedarkan di Sumbar dan Jambi," ucap Kumbul.

Dikatakannya, tersangka mengakui kalau seluruh ganja yang ia edarkan seberat 50 kilogram. 29 kilogram tertangkap di Sumbar, selebihnya sudah diedarkan di Jambi. Selain itu, tersangka membawa ganja tersebut menggunakan mobil rental dari Aceh ke Pesisir Selatan.

Adapun sasaran peredaran ganja seberat 29 kilogram yang ditangkap timnya, Kumbul mengatakan, yakni wilayah Padang, Pesisir, Payakumbuh, dan Bukittinggi.

"Sampai sekarang kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap orang yang di Aceh dimana tempat tersangka ini mendapatkan ganja tersebut," ucap Kumbul.

Atas perbuatan tersangka ini, SC akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayatv(2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (h/mg-rei)

Editor:Arie RF
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/