Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
11 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
11 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
11 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
7 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Riau

Setahun DPO, Tersangka Korupsi Koperasi Siampo Pelangi Diringkus di Rumahnya

Setahun DPO, Tersangka Korupsi Koperasi Siampo Pelangi Diringkus di Rumahnya
Tersangka As saat ditangkap Kejari Kuansing di rumahnya yang beralamat di Cerenti, Rabu (8/8/2018).
Rabu, 08 Agustus 2018 15:29 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Berakhir sudah pelarian As, Manajer Kebun Koperasi Siampo Pelangi. Ia ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Rabu (8/8/2018) siang di rumahnya yang beralamat di Pesikaian Cerenti.

As merupakan tersangka korupsi penyimpangan pada pelaksanaan dana bantuan pembuatan sertifikat tanah KKPA dari PTPN V Pekanbaru kepada Koperasi Siampo Pelangi tahun 2010.

Penangkapan As dipimpin langsung Kasi Intel Revendra, SH bersama dua jaksa fungsional yakni Priandi Firdaus dan Sunadi serta dibantu tiga orang anggota Polres Kuansing.

Menurut Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH, tersangka As disangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"As sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 8 Agustus 2017. Saat penetapan, tersangka hilang dan langsung dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," papar Kajari Kuansing melalui Kasi Intel Revendra.

Kini, As menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Kuansing guna proses hukum lebih lanjut. Ia akan dititipkan di Rutan Telukkuantan.

"Kita sudah mengintai tersangka selama dua minggu. Setelah diketahui keberadaannya, kita langsung eksekusi," tegas Revendra.

Untuk diketahui, pada perkara korupsi Koperasi Siampo Pelangi, Kejari Kuansing menetapkan tiga orang tersangka. Arlimus, Ketua Koperasi Siampo Pelangi sudah divonis dan saat ini menjalani masa tahanannya. Sementara itu, KS selaku Sekretaris Siampo Pelangi masih bersembunyi. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/