Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
24 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
2
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Umum
20 jam yang lalu
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
3
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
20 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
4
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
Umum
19 jam yang lalu
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
5
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
Umum
19 jam yang lalu
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
6
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
Home  /  Berita  /  Riau

Kepala Dinsos Kuansing Nyaleg, Rustam Effendi: Bupati Harus Berhentikan Dia

Kepala Dinsos Kuansing Nyaleg, Rustam Effendi: Bupati Harus Berhentikan Dia
Rustam Effendi
Rabu, 08 Agustus 2018 12:52 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Terjunnya Muharlius ke dunia politik menuai kritik dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Rustam Effendi. Dengan tegas, ia meminta agar bupati segera memberhentikan Muharlius dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Sosial Kuansing.

"Bupati harus berhentikan dia. Berdasarkan UU Pemilu mungkin tak masalah. Tapi, secara UU ASN, dia sudah melanggar aturan," ujar Rustam Effendi, Rabu (8/8/2018) pagi di Telukkuantan.

Menurut Rustam, UU ASN sangat jelas mengatur bahwa PNS tidak boleh ikut politik praktis. Sementara, Muharlius yang saat ini berstatus PNS aktif telah didaftarkan PKS sebagai Caleg untuk DPRD Riau.

"Dengan didaftarkannya saudara Muharlius ke KPU, tentunya dia sudah mengantongi kartu tanda anggota PKS. Sebab, itu salah satu syarat pendaftarannya Caleg. Nah, ini sangat jelas melanggar UU ASN," ujar Rustam.

"Karena itu, bupati harus segera mencopot Muharlius sebagai kepala dinas. Ini sudah jelas-jelas melanggar UU ASN," tambah Rustam.

Sementara itu, Ketua KPU Kuansing Firdaus Oemar menyatakan PNS yang nyaleg harus melampirkan surat pengunduran diri saat didaftarkan. Kemudian, SK pemberhentian paling lambat dimasukkan sebelum penetapan DCT. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/