Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
2
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
20 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
20 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
6
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
19 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PWI Lampung Desak Polisi Usut Kekerasan Jurnalis di Jambi saat Liputan Obor Asian Games

PWI Lampung Desak Polisi Usut Kekerasan Jurnalis di Jambi saat Liputan Obor Asian Games
Sabtu, 04 Agustus 2018 14:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
LAMPUNG - Kecaman demi Kecaman terhadap kekerasan yang dialami pewarta tv di Jambi saat peliputan Obor Asian Games terus mengalir.

Setelah AJI, kini PWI juga melakukan Kecaman serupa. Dari keterangan pers yang diterima GoNews.co, Sabtu (4/8/2018), Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan mendesak agar Kepolisian segera mengusut tuntas.

"Kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan adalah tindakan biadab. Polisi harus ambil tindakan tegas," ujarnya.

Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya kata dia, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta rupiah.

"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers," tukasnya.

Dalam pasal 4 undang-undang pers kata dia, dengan jelas telah menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Oleh karena itu, dengan adanya kasus kasus intimidasi, kekerasan, termasuk menghalng halangi terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum.

"Kita toleran terhadap aksi aksi premanisme terhadap wartawan, pers, yang menjalankan tugas tugas jurnalistik."

"Saya juga mengingatkan agara para wartawan dapat beketja dan menjalankan tugas secara baik, dan betpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Etik Wartawan," imbaunya.

Ia juga mengingatkan, kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.

Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan. (rls)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/