Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
24 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
24 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
24 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terbukti Korupsi, Tiga Mantan Pejabat Dinas PU Pasaman Divonis 18 Bulan Penjara

Terbukti Korupsi, Tiga Mantan Pejabat Dinas PU Pasaman Divonis 18 Bulan Penjara
Ilustrasi
Selasa, 31 Juli 2018 09:38 WIB
PADANG - Terbukti bersalah ikut terlibat tindak pidana korupsi, tiga orang ASN di Pasaman divonis 18 bulan penjara. Ketiga ASN  ini, mantan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Salman (43) dan mantan Kabid Tata Ruang Pemkab Pasaman bernama Dasril (44) serta Doni (39) yang menjabat staf Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka divonis saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (30/7). Ketiganya terbukti ikut terlibat dalam korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Botung Busuk, Mapatunggul tahun 2016.

“Sudah vonis di Pengadilan Tipikor Padang. Sidangnya siang tadi (kemarin, red). Masing-masing terdakwa kena hukuman 1,5 tahun alias 18 bulan penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansyah melalui Kasat Intel, Ihsan, Senin (30/7) seperti dilansir topsatu.com.

Selain divonis penjara, ketiga ASN ini juga dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. “Jika tidak mampu membayar maka dapat diganti dengan penjara,” kata Ihsan.

Putusan ini teramat jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumya JPU menuntut para terdakwa dengan masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Ketiga oknum PNS ini dinilai majelis hakim berperan aktif dalam terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka yang saat kejadian menjabat sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Pasaman, sengaja memenangkan perusahaan milik terdakwa Lisnu J. Daulay yang disidang dalam berkas terpisah dan divonis lima tahun penjara pada 27 Juli kemarin.

Dalam aturan administrasi, perusahaan Lisnu, tidak memenuhi persyaratan untuk bisa memenangkan tender. Hal ini diperparah saat proses pengerjaan, rekanan memainkan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Atas putusan ini, pihak Kejari bakal mempersiapkan tim untuk melakukan proses banding ke Pengadilan Tinggi.

“Sebab, hukuman ini jauh lebih ringan dari pada akibat perbuatan mereka yang melawan hukum. Makanya kami bakal ajukan banding,” tutup Ihsan. ***

Editor:Arie RF
Sumber:topsatu.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/