Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
22 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
22 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Apes, Mau Nikah Enggak Ada Biaya, Curi Uang Puluhan Juta, Pasangan Ini Dicokok Polisi

Apes, Mau Nikah Enggak Ada Biaya, Curi Uang Puluhan Juta, Pasangan Ini Dicokok Polisi
Ilustrasi. (Istimewa)
Senin, 30 Juli 2018 10:17 WIB

JAKARTA - Tri Wahyudi Septian (22) bersama kekasihnya Wiwin Winarsih (19), diamankan tim Vipers Polsek Serpong, usai berhasil menggasak sejumlah uang di lemari milik koperasi Usaha Mandiri Perkasa.

Kapolsek Serpong, Kompol Dedy Kurniawan mengatakan, aksi pencurian tersebut, dilakukan kedua pelaku untuk membiayai pernikahan pasangan sejoli ini.

Niat jahat itu, lanjut Kapolsek, berawal dari keinginan pelaku Tri yang hendak menikahi kekasihnya. Dia yang juga mantan pegawai di Koperasi itu, nekat mencuri karena terdesak.

"Pelaku yang mantan pegawai Koperasi ini mengaku terdesak, dia juga mengajak calon istrinya untuk membantu aksi pencurian itu," kata Dedy, dilansir laman Merdeka, Senin (30/7/2018).

Dari pelaku Polisi menyita uang hasil kejahatan sebanyak Rp 26.400.000 yang merupakan sisa hasil kejahatan yang dicuri pelaku sebanyak Rp 37.858.000 dari koperasi yang beralamat di Jalan Villa Melati Mas, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.

Menurut Dedy, pelaku berhasil mencuri uang milik koperasi dengan cara mencongkel lemari penyimpanan uang di koperasi tersebut, dengan menggunakan obeng.

Dari laporan pegawai koperasi, kemudian Polisi bergerak dan langsung mengidentifikasi pelaku yang saat itu hendak kabur ke rumah pelaku wanita di wilayah Jawa Tengah.

Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam mendekam di balik jeruji tahanan dengan sangkaan pasal 363 KUHPidana yang diancam penjara maksimal 9 tahun.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/