Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
12 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
10 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
8 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
10 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
8 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Riau

Parpol tak Lengkapi Berkas Caleg hingga 31 Juli, KPU Pelalawan: Otomatis tak Bisa Ikut Pileg

Parpol tak Lengkapi Berkas Caleg hingga 31 Juli, KPU Pelalawan: Otomatis tak Bisa Ikut Pileg
Jum'at, 27 Juli 2018 14:58 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan memberikan batas waktu perbaikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan Partai Politik (Parpol) hingga 31 Juli 2018.

Sesuai jadwal, KPU memverifikasi berkas bacaleg sampai dengan 21 Juli, kemudian menyampaikan hasilnya ke parpol untuk dilakukan perbaikan.

"Pada tanggal 31 Juli, berkas hasil perbaikan Parpol harus sudah masuk kembali," tegas Komisioner KPU Pelalawan, Asmadi, kepada GoRiau.com, Jumat (27/7/2018).

Jika ada Parpol yang terlambat mengembalikan berkas perbaikan, tegas Asmadi, maka hal itu tidak dibenarkan. KPU tidak akan menerima pengembalian berkas diatas tanggal 31 Juli.

"Kalau ada keterlambatan sudah tidak bisa lagi. Sebab 31 Juli merupakan batas terakhir yang telah ditetapkan," tandasnya.

Diungkapkan Asmadi, sampai hari ini belum ada Parpol peserta pemilu di Kabupaten Pelalawan yang mengembalikan berkas. "Sampai hari ini belum ada," katanya.

Menurut Asmadi, jika Parpol tidak melengkapi berkas Bacalegnya, dipastikan Bacaleg bersangkutan tidak bisa mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Kalau tidak melengkapi berarti tidak memenuhi sarat. Otomatis tak bisa ikut Pileg," tegasnya lagi menutup. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/