Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
24 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Riau

Tak Kantongi Izin, Usaha Alfamart Rimbo Panjang Disegel Satpol PP Kampar

Tak Kantongi Izin, Usaha Alfamart Rimbo Panjang Disegel Satpol PP Kampar
Selasa, 24 Juli 2018 19:42 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Alfamart Minimarket di Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar disegel. Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kampar, Selasa (24/7/2018).

Alfamart  Minimarket yang berlokasi di jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang ini diduga tidak mengantongi izin dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar seperti yang disampaikan oleh Kasatpol PP Kampar melalui Kabid Penegakan Perda, Elfauzan.

"Kita tertibkan karena Alfamart ini tidak mengantongi izin dari dinas terkait. Sebelum penyegelan kami sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPM PTSP dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM," Fauzan yang didampingi oleh Camat Tambang, Alkausar saat melakukan penyegelan.

Lebih lanjut ia menilai tidak adanya etikat baik pemilik Alfamart di Rimbo Panjang tersebut. Karena  kata Fauzan, sebelumnya sudah memberikan waktu untuk mengurus perizinan, namun pihak Alfamart tersebut tidak peduli.

"Sebetulnya Alfamart ini sudah pernah ditertibkan oleh Camat Tambang dan Satpol PP pada 4 bulan yang lalu dengan konsekuensinya pihak Alfamart harus segera mengurus perizinan. Namun hingga saat ini sudah empat bulan mereka juga belum mengurus izinnya, maka kita lakukan penyegelan," katanya.

Fauzan mengingatkan sesuai dengan himbauan Bupati Kampar mempersilahkan kepada semua usaha berinvestasi di Kampar. Dengan catatan sesuai aturan yang berlalu.

Semantara itu Camat Tambang, Alkausar juga membenarkan penyegelan Alfa Mart di Tambang. "Iya tadi kita mendampingi dan menyaksikan secara lansung penyegelan usaha Alfamart yang beroperasi di Kecamatan Tambang," ujarnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/