Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
15 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
15 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
13 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
13 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Minta Uang Preman, Gopal Diperiksa Polisi

Minta Uang Preman, Gopal Diperiksa Polisi
Gopal dan surat pernyataannya
Sabtu, 21 Juli 2018 07:19 WIB
Penulis: Fendry Nababan

LABUHANBATU - Saat melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) Polsekta Kotapinang dalam rangka pemberantasan premanisme, personel kepolisian berpakaian preman berhasil meringkus MG alias Gopal (29), Jumat (20/7/2018) sekira pukul 16.00 WIB.

Warga Jalan Kalapane, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, diamankan polisi saat menjalankan aksinya di Jalan M Ridwan, Kelurahan Kota Pinang.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsekta Kotapinang, Kompol SM Sitanggang menjelaskan, pelaku diamankan polisi karena tertangkap tangan meminta uang parkir kepada sopir yang melakukan bongkar muat.

"Pelaku juga meminta uang kepada pengendara sepeda motor yang parkir di pinggir Jalan M. Ridwan Kotapinang sebesar Rp. 5.000 dengan alasan uang SPSI, sedangkan pelaku tidak ikut membongkar barang dan juga tidak dapat memperlihatkan kartu identitas anggota SPSI ataupun kartu juru parkir," beber Kapolsek.

Di Mapolsek, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, petugas mengembalikan pelaku ke pihak keluarga dikarenakan tidak ada warga yang membuat pelaporan/pengaduan.

"Terhadap pelaku dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," tutup Kapolsek mengakhiri.

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/