Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
18 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
16 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
2 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Waduh, Ternyata Narapidana yang Kendalikan Pengiriman 2.915 Butir Ekstasi asal Perancis

Waduh, Ternyata Narapidana yang Kendalikan Pengiriman 2.915 Butir Ekstasi asal Perancis
Jum'at, 20 Juli 2018 15:04 WIB
JAKARTA - Sebanyak 2.915 butir ekstasi asal Perancis disita Polda Metro Jaya. Ribuan pil haram itu rencananya akan disebar di Ibu Kota yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang,Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan selain ekstasi, polisi juga menangkap dua pelaku, RS dan AS. Sementara itu, otak pelaku yakni aeorang warga negara asal Nigeria masih diburu.

"Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah kendali Kasubdit AKBP Doni Alexander melakukan penyelidikan kurang lebih selama 1,5 bulan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/7).

"Lalu kami dapat informasi ada pengiriman ekstasi dari Perancis ke Indonesia. Rencananya barang itu akan diedarkan di Jakarta. Setelah dapat informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan identifikasi datangnya barang itu kapan, dan menggunakan apa," tambahnya.

Guna mengelabuhi aparat, pelaku membungkus paket ekstasi dengan pakaian anak.

"Jadi paket itu dilem atau dilakban. Seolah-olah ini adalah bungkus saja, dan untuk kamuflase berikutnya adalah (ekstasi) dibungkus dengan pakaian anak. Jadi kalau dibuka bungkusnya adalah baju anak," ujarnya.

Lanjut Argo, tersangka RS ini masih di bawah umur. Sedangkan tersangka AS, merupakan narapidana di Lapas Cipinang terkait kasus money laundry yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Tersangka (AS) ini dikendalikan oleh warga negara Nigeria. Barang ini adalah ekstasi langsung dari Perancis, yang modusnya adalah pengiriman paket," katanya.

Sementara itu Doni menjelaskan, dari penyelidikan selama 1,5 bulan, hasilnya pada 13 Juli 2018 pukul 17.20, pelaku berinsial RS berhasil diringkus di depan rumah makan di Pejompongan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Saat itu kami dapatkan satu buah bungkusan kotak ini, kami cek ternyata berisi narkotika jenis ekstasi," ungkap Doni.

Setelah itu tim melakukan pengembangan, dari keterangannya RS, ia mengaku disuruh oleh AS, yang merupakan napi dari Cipinang.

"Kemudian melakukan koordinasi dengan teman-teman lapas, hingga ditemukan pelaku AS ini. Kita lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan membenarkan yang telah menyuruh RS," kata mantan Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Dengan proses ini, lanjut Dony, tim lakukan pengembangan kembali soal siapa dalang di atasnya. Ternyata dalangnya ada di luar negeri, yang diduga warga negara Nigeria.

Para pelaku dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/