Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
24 menit yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
10 menit yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Home  /  Berita  /  Riau

Wah, Rumah di Sidomulyo Timur Pekanbaru Ini Simpan Narkoba Senilai Rp 3,6 Miliar, Akhirnya Digrebek Polisi

Wah, Rumah di Sidomulyo Timur Pekanbaru Ini Simpan Narkoba Senilai Rp 3,6 Miliar, Akhirnya Digrebek Polisi
Jumpa pers di Mapolsek Limapuluh terkait pengungkapan narkoba bernilai Rp3,6 miliar
Rabu, 18 Juli 2018 23:21 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh, Kota Pekanbaru - Riau berhasil mengamankan narkoba bernilai jual Rp3,6 Miliar. Barang haram jenis sabu, ekstasi hingga happy five (H5) itu diamankan dari sebuah rumah di di Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan damai pada Senin (16/7/2018) lusa lalu.

Selain barang bukti Narkoba, polisi juga meringkus tiga orang terduga kurir dari sebuah rumah itu masing-masing berinisial CD alias Candra, AS alias Agus serta AP alias Angga.

Terbongkarnya bisnis haram itu bermula dari informasi yang diperoleh kepolisian, terkait adanya transaksi narkoba di tempat tersebut, yang belakangan diketahui merupakan tempat tinggal Candra. Pada rumah itu juga aparat mendapati kedua rekannya, yakni Agus dan Angga.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto didampingi Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman serta Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang mengungkapkan, barang bukti yang disita dari para pelaku ini terbilang fantastis, di mana ditaksir bernilai jual Rp3,6 Miliar.

Ia merincikan, untuk jenis Sabu yang diamankan berjumlah 3,2 Kilogram, kemudian 2.700 butir Pil Ekstasi serta 3.220 butir (322 papan) jenis Happy Five. Narkoba ini diduga dijual belikan di Kota Pekanbaru. "Peredarannya di Pekanbaru," kata Susanto dalam jumpa persnya di Polsek Limapuluh, Rabu (18/7/2018) siang.

Untuk Sabu-sabu, urai Kapolresta Pekanbaru, diduga berasal dari luar negeri. Pihaknya pun sedang menelusuri jaringan yang mengendalikan Candra Cs. "Kita kembangkan jaringan ini, tim dari Polsek Limapuluh dan Polresta masih bekerja, dengan diback up Polda Riau," tegasnya.

Dugaan sementara, ketiganya merupakan kurir yang dibayar oleh pengendalinya. Namun untuk memastikan sejauh apa keterlibatan Candra, Agus serta Angga, aparat kepolisian pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pengakuan sementara mereka ini kurir, tentu kita dalami lagi. Kalau terkait sudah berapa kali mengedarkan Narkoba, pengakuannya baru sekali, ini akan kita dalami juga," tutup Kombes Susanto.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam mendekam lama di penjara. Apalagi barang bukti yang disita berjumlah besar. Saat ditemukan, Narkoba tersebut disimpan di dalam kardus. Sedangkan untuk Sabu, dikemas ke dalam produk asal luar negeri. ***

Kategori:Hukum, Riau, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/