Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
15 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
13 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
11 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
14 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Riau

Sidang Kasus Pilgubri 2018, Penasehat Hukum Bantah Samsuardi Mencoblos Dua Kali

Sidang Kasus Pilgubri 2018, Penasehat Hukum Bantah Samsuardi Mencoblos Dua Kali
Rabu, 18 Juli 2018 01:16 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Pelaku yang dituduhkan mencoblos surat suara dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kampar, pada Pilgubri 2018 lalu, menjalani sidang perdana hari ini, Selasa, (17/7/2018). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi - saksi, di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Pelaku yang bernama Samsuardi sebelumnya dituduh mencoblos dua kali, dimana pelanggaran tersebut diketahui langsung oleh Saksi Paslon di PTPS. Dalam sidang tersebut, saksi - saksi yang terdiri dari 10 orang membenarkan adanya temuan tersebut kepada Majelis Hakim, yakni Meni Warlia, SH, MH sebagai Hakim Ketua, dan Hakim Anggota, yakni Nurafriani Putri, SH. MH, dan Ira Rosalin, SH. MH.

Akan tetapi, Penasehat Hukum Samsuardi, Saut Maruli Tua Manik, SH, membantah temuan saksi, karena berargumen bahwa kasus ini bersifat pelaporan, bukan temuan. Penasehat Hukum Samsuardi ini juga merupakan penasehat hukm dari terdakwa kasus politik uang di Bengkalis, yang juga disidang hari ini di PN Bengkalis.

Sementara itu, saksi - saksi yang dimintai keterangannya pada sidang ini, diantaranya 1 orang Staf Panwaslu Kabupaten Kampar, 1 orang Panwaslu Kecamatan Kampar, 1 orang PTPS, 5 Orang KPPS, dan 2 orang saksi Paslon.

Sampai saat ini, pihak PN dan tim Sentra Gakkumdu terus berusaha untuk menetapkan keadilan dan kebenaran terkait kasus pencoblosan dua kali ini, dalam sidang selanjutnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/