Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Polisi Amankan Enam Paket Sabu dalam Kotak Rokok Milik Warga Bungaraya Siak

Polisi Amankan Enam Paket Sabu dalam Kotak Rokok Milik Warga Bungaraya Siak
Barang bukti sabu yang diamankan Polisi dari warga Bungaraya, Siak.
Rabu, 18 Juli 2018 09:12 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Dewasa ini penyalahgunaan narkotika semakin meningkat tajam di wilayah Riau. Penggunaan narkoba sepertinya sudah menyerang banyak lini dalam kehidupan masyarakat termasuk masyarakat di Kabupaten Siak.

Siapapun yang terlibat dengan narkotika atau zat yang menyebabkan penurunan atau pun perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan / adiktif (kecanduan) akan diproses hukum.

Seperti 3 orang warga Bungaraya, Siak, Riau yang diduga memiliki narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan Satuan Narkoba Polres Siak.

Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Herman Pelani menyebutkan 3 orang pelaku yang diduga menyalahgunakan Narkotika ini diamankan pada Selasa (17/7/2018) menjelang magrib.

Mereka warga Bungaraya yang ditangkap di Paket B2 Kampung Bungaraya tepatnya di belakang konter Dea Ponsel itu diantaranya, DK, AJ, dan YS.

"Dari penggeledahan di rumah DK, tim opsnal menemukan 6 paket sabu dengan berat kotor 198 gram yang disimpan dalam kotak rokok Dunhil," kata Herman Pelani, Rabu (18/7/2018).

Menurut Herman Pelani, ancaman pidana yang diberikan kepada pelaku ini merupakan saya satu upaya memberikan efek psikologis kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana narkotika.

"Mengingat bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika sangat mengancam ketahanan dan keamanan nasional. Makanya polisi tidak memberi ampun kepada mereka yang memakai atau mengedarkan narkotika ini," tuturnya. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/