Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
15 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
12 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
22 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Riau

Satpol PP Pelalawan 'Sapu' Bersih Spanduk dan Iklan di Jalintim Pangkalan Kerinci

Satpol PP Pelalawan Sapu Bersih Spanduk dan Iklan di Jalintim Pangkalan Kerinci
Jum'at, 13 Juli 2018 20:08 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Personil Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan menyapu bersih puluhan spanduk dan iklan di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kota Pangkalan Kerinci, Jumat (13/7/2018).

Puluhan spanduk promosi produk tersebut diturunkan dari tiang listrik dan pohon untuk selanjutnya diamankan ke kantor Satpol PP.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar melalui Kasi Penertiban, Sofyan MH kepada GoRiau.com mengatakan, penertiban dilakukan di sepanjang Jalintim Pangkalan Kerinci, mulai dari simpang lampu merah Langgam hingga Kualo.

"Spanduk iklan yang diturunkan ini karena dipasang pada tiang listrik dan pepohonan. Jumlahnya ada sekitar 70 spanduk iklan yang diamankan," sebutnya.

Penertiban juga dilakukan pada spanduk iklan produk yang sengaja dipasang pada tempat terlarang, seperti di jalur hijau.

"Spanduk-spanduk ini terikat pada pohon-pohon dan tiang listrik. Tentunya melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum juga merusak keindahan kota," jelas Sofyan.

Semestinya, perusahaan pemilik terlebih dahulu berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum memasang spanduk iklanya. "Harusnya izin dulu, dimana tempat yang diperbolehkan, jangan asal pasang," tegas Sofyan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/