Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
21 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
18 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Riau

Polsek Mandau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Depan Karaoke Keluarga Jalan Hangtuah

Polsek Mandau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Depan Karaoke Keluarga Jalan Hangtuah
Ilustrasi
Jum'at, 13 Juli 2018 09:09 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DURI - Belum lama ini terjadi telah terjadi perkelahian antar pemuda di Jalan Sudirman, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Senin (9/7/2018) sekira pukul 17.00 WIB. Masyarakat sekitar dan yang melintas di jalan tersebut terpaksa mengurai keributan itu.

Korban pada keributan itu pun membuat Laporan Polisi Nomor: LP/47/III/2018/RIAU/BKS/SEK-MDU. Atas laporan itu tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang laki-laki berusia 32 tahun inisial MI yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo mengatakan, bahwa saat digeledah tim opsnal, ditemukan sebuah pisau yang diselipkan MI di pinggang dan tersangka pun mengakui senjata tajam tersebut miliknya.

"MI ditangkap Jumat (13/7/2018) sekira pukul 01.00 WIB. Dia dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. MI merupakan preman yang meresahkan karena gemar menganiaya korbannya dan menusuk korban, serta terkait jaringan narkoba," kata Kompol Ricky.

Masih dikatakan Kapolsek Mandau, saat diamankan MI ternyata habis pesta sabu bersama dengan dua orang rekannya berinisial Y (21) dan A (28) disebuah karaoke keluarga Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim opsnal, ditemukan sebah kotak rokok yang berisikan sebuah kaca pirek yang di dalamnya terdapat bekas sabu-sabu di atas meja tempat A duduk," ujar Kompol Ricky.

Dikatakan Kapolsek Mandau, dari hasil introgasi, tersangka A mengakui bahwa benar sisa narkotika dalam kaca pirex tersebut adalah milik mereka bertiga. Yang mereka pakai sebelum datang ke karaoke keluarga tersebut.

"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut. Polsek Mandau tidak beri ampun bagi preman dan pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau," ungkap Kompol Ricky.

Kapolsek Mandau juga menyampaikan himbauan kepada keluarga tetsangka yang ditahan di Mapolsek Mandau, jangan mudah percaya dengan orang menelepon mengaku-ngaku sebagai Kapolsek Mandau dengan meminta sejumlah uang, dengan iming-iming bisa dibebaskan.

"Hal itu tidak benar adanya. Karena saya tidak pernah berhubungan langsung, bahkan telpon keluarga tersangka. Bila ada yang mengaku sebagai Kapolsek Mandau segera hubungi penyidik Polsek Mandau untuk mencari kebenaran informasinya," jelas Kompol Ricky. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/