Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
24 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
3
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
4 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
4
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Jualan Sabu ke Lapas Bangkinang, Buronan Ini Digulung Polisi

Jualan Sabu ke Lapas Bangkinang, Buronan Ini Digulung Polisi
Jum'at, 13 Juli 2018 10:31 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Riau, meringkus seorang buronan kasus narkoba, Rabu malam (11/7/2018) malam. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Dusun Sepakat Desa Ganting Damai Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Pria berinisial PJ (19) ini dibuat tak berkutik oleh pihak berwajib. Ia ditangkap atas dugaan terlibat peredaran atau menjual narkotika ke Lapas. Diringkusnya PJ merupakan hasil pengembangan dari peredaran Narkoba di Lapas Klas IIB Bangkinang.

Data yang dirangkum dari kepolisian, PJ diduga sebagai penyuplai barang haram tersebut ke dalam Lapas. Ini diperkuat dengan keterangan Narapidana berinisial AG dan MY yang kedapatan mengantongi lima paket Sabu-sabu.

AG dan MY yang tak lain penghuni Lapas Bangkinang ketahuan memiliki sabu pada akhir Januari 2018 lalu. Penelurusan polisi pun dimulai, di mana keduanya mengaku memeroleh Narkoba dari PJ.

Atas informasi ini, Satresnarkoba Polres Kampar langsung mencari PJ untuk menangkapnya, namun yang bersangkutan keburu kabur dan kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian.

Selanjutnya pada hari Rabu (11/7/2018) didapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya di Desa Ganting Damai Salo. tanpa buang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkapnya.

Penggeledahan dilakukan didampingi aparat desa setempat, namun tidak ditemukan narkotika lainnya, selanjutnya PJ dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH membenarkan penangkapan itu. Saat ini PJ beserta sejumlah barang bukti yang didapat sebelumnya telah diamankan di Polres Kampar. ***

Kategori:Peristiwa, Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/