Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
22 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Riau
Rekonstruksi Praktek Aborsi Ilegal

Dukun Beranak di Inhu Gugurkan Kandungan Usia Dua Minggu dengan Cara Diurut

Dukun Beranak di Inhu Gugurkan Kandungan Usia Dua Minggu dengan Cara Diurut
Ilustrasi
Jum'at, 13 Juli 2018 02:56 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Dengan disaksikan langsung oleh JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau, Satreskrim Polres Inhu melalui Unit PPA menggelar rekonstruksi praktek ilegal dukun aborsi.

Dalam reka adegan yang diperagakan kedua tersangka, Dina (22) (pelaku aborsi) dan Mak Ita alias Ita (47) (dukun beranak) itu diperagakan 11 adegan berbeda.

Dimana, tepat pada adegan ke 8 dan 9, diketahui sang dukun bernak yang merupakan warga Sei Beringin itu berupaya menggugurkan kandungan Dina yang saat itu sudah berumur dua minggu.

Tersangka Dina sendiri merupakan warga Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir. Kandungan tersangka digugurkan dengan cara diurut yang sebelumnya tersangka sudah diberi minuman berupa jamu oleh tersangka Ita.

"Benar, guna melengkapi berkas perkara dan untuk mengetahui pasti kronologis kejahatan yang diperbut kedua tersangka itu, kita bersama penyidik kepolisian telah menggelar rekonstruksi kasus tersebut".

Demikian dikatakan, Kasi Pidum Kejari Inhu, Hayatu Comaini SH MH, melalui Ruliff Yuganitra SH, selaku JPU (jaksa penuntut umum) dalam perkara itu, Kamis (12/7/2018).

Disebutkan Ruliff, adegan demi adegan yang diperagakan kedua tersangka, menjadi petunjuk jelas bagi kita. Dimana, aksi keji itu mereka lakukan atas kesepakatan keduanya.

Dengan demikian, perbuatan kedua tersangka itu jelas sudah melanggar UU perlindungan anak dan UU Kesehatan.

Atas hal itu, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 74a jo 45a uu 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 194 jo pasal 75 ayat 1 uu 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Atas dua pasal yang kita sangkakan kepada mereka, kedua tersangka itu diancam dengan pidana penjara diatas lima tahun," tutur Ruliff menerangkan.

Sebagai mana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, kedua tersangka itu digerebek dan diamankan Sat Reskrim Polres Inhu pada, Kamis Kamis (19/4/2018) lalu.

Dimana, penangkapan itu berawal dari laporan warga setempat yang mencurigai aktivitas di rumah dukun beranak tersebut.

Dan ternyata, setelah diselidiki pihak Polres Inhu, Ita selaku pemilik rumah tertangkap tangan tengah melakukan praktek aborsi ilegal. Dan dari pengakuan Ita, profesi terlarang itu telah dia geluti sejak tahun 2017 lalu. Untuk 1 kali aborsi, Ita menerima imbalan sebesar Rp1 juta rupiah. ***

Kategori:Riau, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/