Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
14 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
11 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
11 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Sumatera Barat

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Ketua BEM Fakultas Kedokteran di Padang Diciduk Polisi

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Ketua BEM Fakultas Kedokteran di Padang Diciduk Polisi
ilustrasi
Rabu, 11 Juli 2018 10:38 WIB
PADANG - Misteri pembuang bayi di jalan perbatasan Kota Padang- Kabupaten Padang Pariaman yang sempat gegerkan warga sekitar akhirnya terungkap. Ternyata, pelaku adalah seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) salah satu universitas negeri di Padang, Dani Putra Amerta (25).

Dani adalah warga Pasir Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Ironisnya lagi, Dani juga merupakan ketua BEM di kampus universitas negeri tersebut.

Kasus ini sempat mangkrak satu bulan, karena polisi tak berhasil melacak pembuang bayi malang yang diketahui hasil hubungan gelap itu.

Bayi itu ditemuan di dalam tumpukan kardus mie instan oleh warga sekitar. Tepatnya ditemukan di dekat sebuah klinik kesehatan di jalan lintas Padang-Bukittinggi, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

"Pelaku kita amankan terkait kasus pembuangan bayi beberapa waktu lalu," ungkap Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, Selasa (10/7) malam seperti dilansir merdeka.com.

Sebut Rizki, saat berusaha membawa pelaku di kediamannya, Dani sempat mengelak telah membuang bayi di dekat klinik kesehatan. Namun hasil penyelidikan polisi dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), pelaku dari kasus tersebut mengarah kepada Dani.

"Sempat terjadi perdebatan alot antara petugas dengan pelaku hingga akhirnya dirinya mengakui telah meletakkan bayi tersebut dalam kardus," sambungnya.

Polisi telah menetapkan Dani sebagai tersangka. Sementara perempuan yang mengandung hasil hubungan gelap dengan pelaku bernama Nia Dwi Anggraini (23) tidak ditahan.

"Pasalnya korban perempuan ini tidak mengetahui bahwa bayi yang diserahkannya kepada pelaku akan dibuang di pinggir jalan lintas tersebut. Saat ini Dani sudah kita amankan di Mapolres Padang Pariaman," tambahnya.

Sementara itu, Dani mengakui bahwa dirinya tidak bisa mengasuh anak hasil hubungan gelapnya dengan kekasih. Akibat kejadian tersebut, dirinya sering ditanyakan oleh temannya terkait kasus tersebut.

"Saya bahkan harus sampai menghilang karena teman satu kampus saya mengetahui kejadian ini dan mematikan semua akses komunikasi saya selama satu bulan ini," ucap pria berkacamata yang juga merupakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tersebut kepada merdeka.com.

Sebelumnya diberitakan, warga di perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman digemparkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki yang diletakkan persis di sebelah klinik bersalin.

Bayi laki-laki tersebut masih merah, terbukti masih ada tali pusar yang melilit pusatnya. Mengingat di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) gelap dan banyak binatang buas, maka bayi tersebut dititipkan di klinik yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.

Salah seorang saksi mata, Yuli (25) menyebut dirinya sempat melihat ada tumpukan kardus mie instan yang bergerak-gerak dan bersuara.

"Awalnya saya pikir di dalam tempat tersebut ular, setelah saya lihat ternyata bayi," ungkap mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Kota Padang tersebut. ***

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/