Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
2 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
2 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
52 menit yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
32 menit yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
22 menit yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Riau

Kejari Meranti Eksekusi 3 Terpidana Korupsi Dermaga Sungaitohor Barat

Kejari Meranti Eksekusi 3 Terpidana Korupsi Dermaga Sungaitohor Barat
Foto dari internet
Jum'at, 06 Juli 2018 14:09 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti mengeksekusi 3 terpidana korupsi pembangunan Dermaga Sungaitohor Barat, Tebingtinggi Timur, Riau. Ketiganya kini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Info eksekusi itu disampaikan Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti, Zia Ul Fattah Idris SH, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/7/2018).

Kata Zia, putusan hukum terhadap 3 terpidana kasus korupsi Dermaga Sungaitohor Barat itu, Ha selaku pengguna anggaran (PA), Yu selaku rekanan dan BR Sub Kontraktor sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan itu tertuang dengan nomor No. 09/Pid.sus-TPK/2018/PN.Pbr tanggal 31 Mei 2018 atas nama Ha (PA). Mantan Kadishub Meranti ini melanggar pasal 3 jo 18 UU RI tahun 1999 tentang Tipikor.

No. 10/Pid.sus-TPK/2018/PN.Pbr tanggal 31 Mei 2018 atas nama Yu ( kontraktor/ rekanan). Ia melanggar pasal 3 jo 18 UU RI tahun 1999 tentang Tipikor, dan

No. 09/Pid.sus-TPK/2018/PN.Pbr tanggal 31 Mei 2018 atas nama BR (sub kontraktor). Ia melanggar pasal 3 jo 18 UU RI tahun 1999 tentang Tipikor.

Ketiganya pun tidak melakukan upaya banding atas putusan yang dijatuhkan hakim beberapa waktu lalu.

"Sudah kita eksekusi. Mereka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Mereka minta di eksekusi di Pekanbaru untuk menjalankan masa tahanan," kata Zia.

Dari kasus Dermaga Sungai Tohor Barat itu, kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

Terpidaha Ha (mantan Kadishub Kepulauan Meranti) dijatuhui hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan. Dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman tambahan untuk Ha berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp306.348.225,-

Sub Kontraktor BR dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan pidana kurungan.

Rekanan Yu juga dijatuhui hukuman penjara 4 tahun dengan denda Rp50 juta. UP yang harus dikembalikan rekanan Yu sebesar Rp850.749.729.

"Sejauh ini UP sudah dikembalikan. Hanya pidana denda Rp50 juta saja yang belum dibayar. Mereka lebih memilih kurungan 2 bulan itu," beber Zia. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/