Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
21 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Umum

Gubernur Aceh Sebut Tak Ada Hukum Cambuk untuk Korupsi

Gubernur Aceh Sebut Tak Ada Hukum Cambuk untuk Korupsi
detik.com
Kamis, 05 Juli 2018 05:48 WIB
JAKARTA-  Gubernur Aceh Irwandi Yusuf membantah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Irwandi juga mengaku tak menerima hadiah atau gratifikasi apa pun.

"Ini ada tuduhan gratifikasi. Saya nggak pernah minta hadiah," ucap Irwandi seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Dia juga mengaku tak kenal dengan pihak swasta yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia menegaskan tak menerima uang dari pihak swasta terkait proyek apa pun.

"Saya nggak tahu. Saya nggak tahu mereka (Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri), nggak lapor ke saya, dan nggak berikan ke saya. Saya nggak terima uang," ujar Irwandi.

Selain itu, Irwandi menyatakan tak ada hukum cambuk terkait kasus korupsi. Dia mengaku bakal mengikuti proses hukum di KPK.

"Tidak ada hukum cambuk," kata Irwandi.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

"Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta, bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh," kata Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Duit suap Rp 500 juta diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain itu, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.   

Editor:sisie
Sumber:detik.com
Kategori:Ekonomi, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/