Tahun Ajaran Baru Disdukcapil Pelalawan Diserbu Warga, Ini Penyebabnya
Penulis: Farikhin
Warga membutuhkan legalisir untuk keperluan melengkapi persyaratan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.
"Jumlah pemohon legalisir lumayan banyak, sejak usai Lebaran kemarin," kata Kepala Disdukcapil Pelalawan, Nipto Anin, kepada GoRiau.com.
Setidaknya, satu pemohon membuat legalisir hingga sebanyak 10 lembar. Adapun, dokumen yang dilegalisir berupa akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
"Mayoritas pemohon legalisir KK dan akta kelahiran. Mereka gunakan untuk keperluan pendaftaran sekolah," jelas Nipto Anin.
Meski banyak pemohon legalisir, namun di sisi lain Disdukcapil Pelalawan tetap melayani pembuatan dokumen kependudukan lainnya.
"Pelayanan tetap berjalan normal. Alhamdulilah semua pelayanan dapat terlayani dengan baik. Baik pemohon legalisir maupun pemohon pembuatan dokumen kependudukan," pungkasnya, Selasa (3/7/2018). ***