Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
2
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
20 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
3
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
4
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
5
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Riau

Panwaslu Kuansing Hentikan Kasus PT DPN

Panwaslu Kuansing Hentikan Kasus PT DPN
Sekda Dianto Mampanini saat memantau pemungutan suara pada 27 Juni 2018.
Senin, 02 Juli 2018 22:12 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menghentikan kasus PT Duta Palma Nusantara (DPN). Hal itu diputuskan saat rapat bersama sentra Gakkumdu, Senin (2/7/2018).

"Tidak cukup bukti untuk dilanjutkan. Sentra Gakkumdu telah memanggil kedua belah pihak dan tidak ditemukan adanya pelanggaran UU Pemilu," ujar Mardius Adi Saputra kepada GoRiau.com di Telukkuantan.

Dikatakan Adi, PT DPN terbukti tidak menghalang-halangi karyawan untuk menyalurkan hak suara pada 27 Juni 2018. Bahkan, pihak perusahaan menyediakan kendaraan untuk karyawan agar bisa menyoblos.

"Karyawan pun mengakui hal itu, bahwa ada kendaraan untuk mereka jika ingin menyoblos," ujar Adi.

Di sisi lain, kata Adi, tingkat partisipasi pemilih pada TPS sekitar PT DPN sama dengan TPS di tempat lain. "Artinya, tidak liburnya karyawan pada hari pencoblosan tidak terlalu berpengaruh pada partisipasi pemilih."

"Bahkan, perusahaan memberikan waktu yang cukup bagi karyawan untuk menyalurkan hak suara," tambah Adi.

Persoalan tak diliburkannya karyawan bukanlah domain dari Panwaslu, melainkan Dinas Ketenagakerjaan. Karena tak terpenuhinya unsur pelanggaran, maka Panwaslu Kuansing menghentikan kasus tersebut.***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/