Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
22 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Riau

Pelaku yang Mencoblos 2 Kali di TPS Kampar Ditahan Sentra Gakkumdu

Pelaku yang Mencoblos 2 Kali di TPS Kampar Ditahan Sentra Gakkumdu
Minggu, 01 Juli 2018 12:33 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Sentar Gakkumdu Kabupaten Kampar, akhirnya melakukan penahanan 1x24 jam kepada Syamsuardi alias SS, Syamsuardi merupakan anggota KPPS TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, yang melakukan pencoblosan 2 kali, dengan alasan mewakili keluarganya yang sedang sakit.

Disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Minggu, (21/7/2018), Syamsuardi langsung dibawa ke Mapolres Kampar jam 00.20 WIB, karena dikhawatirkan akan melarikan diri. Penahanan ini juga bisa diperpanjang apabila diperlukan.

Menurut keterangan Sentra Gakkumdu yang merupakan tim gabungan dari Panwaslu, Polres, dan kejaksaan ini, kepada tersangka dikenakan Pasal 178 B Jo 178 A Undang - undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 01 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 01 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi undang - undang.

Sementara itu, akibat dari perbuatan Syamsuardi ini, TPS tersebut harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada hari Kamis (29/6/2018) lalu, yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kampar. Sampai saat ini, Syamsuardi masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. (rls)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/