Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
13 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
13 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
12 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Riau

Tidak Diizinkan Mencoblos, Seorang Warga Pekanbaru Lapor ke Bawaslu Riau

Tidak Diizinkan Mencoblos, Seorang Warga Pekanbaru Lapor ke Bawaslu Riau
Jum'at, 29 Juni 2018 18:48 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Merasa dirugikan karena tidak diizinkan menggunakan hak suaranya dalam Pilkada Riau 2018, seorang warga Pekanbaru berinisial F melapor ke Bawaslu Riau, pada Jumat, (29/6/2018) jam 11 WIB. Dalam pernyataannya, F mengaku tidak senang dengan keputusan KPPS yang melarangnya mencoblos, padahal sebelumnya sudah mendaftarkan dirinya ke Rukun Warga (RW) setempat.

Laporan yang diterima oleh Bawaslu Riau, di kantornya yang beralamat di Jalan Adi Sucipto, Nomor 284 (Komplek Transito), Pekanbaru, menyatakan bahwa KPPS yang dimaksud adalah KPPS TPS di Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dijelaskan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, berdasarkan keterangan pelapor, kronologi kejadian awalnya F telah menyerahkan data dirinya kepada RW ketika pendataan PPDP saat Coklit. Namun, pihaknya tidak menerima undangan memilih (C6), sehingga menanyakannya kepada RW yang bersangkutan.

Kemudian F mendapat jawaban dari RW, bahwa C6 miliknya kemungkinan tercecer. Tanggal 25 Juni malam, F mendatangi alamat tempat tinggalnya yang lama untuk menanyakan perihal undangan C6 kepada tetangga yang tinggal dikomplek yang sama. Namun undangan itu juga tidak diantar kealamat itu.

Pada 26 Juni 2018, seorang tetangganya di komplek memberikan undangan kepada F, tetapi di C6 itu tertera nama yang berbeda.

Mengetahui bahwa dirinya tidak terdaftar, F kembali Pekanbaru. Sekitar jam 10 pagi tanggal 27 Juni 2018, F datang ke TPS dengan membawa KTP Elektrik, setelah dilakukan pengecekkan di DPT oleh panitia KPPS, disampaikan bahwa F tidak terdaftar dalam DPT, kemudian di minta datang kembali setelah jam 12 siang dan sebelum jam 1 siang.

Tidak terima dengan saran tersebut, F meminta surat/berkas untuk bukti autentik bahwa dirinya tidak diizinkan mencoblos oleh Ketua KPPS TPS untuk dilaporkan ke Bawaslu Riau.

Akan tetapi, berdasarkan surat yang diberikan F kepada Bawaslu Riau, berkas C2-KWK (catatan kejadian khusus) yang dikeluarkan KPPS TPS Pematang Kapau, menyatakan F tidak dapat menggunakan hak pilihnya, dikarenakan KTP yang dibawa F adalah KTP Pelalawan. F tidak terdaftar pada DPT serta tidak mempunyai/memiliki Formulir 5A (Pemilih pindah), sehingga Ketua KPPS TPS tersebut tidak mengizinkan F untuk menggunakan hak  pilihnya pada Pilgubri tahun ini. (rls)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/