Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
14 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
14 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
14 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
4
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
10 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
10 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
10 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Mantan Bupati Tapteng Selama 20 Hari Kedepan Masih Mendekam Poldasu

Mantan Bupati Tapteng Selama 20 Hari Kedepan Masih Mendekam Poldasu
Kamis, 28 Juni 2018 10:01 WIB
MEDAN - Setelah resmi ditahan, Polda Sumatera Utara (Sumut) akan menahan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung (SJT) selama 20 hari kedepan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Naiinggolan mengatakan, hal itu dilakukan, untuk melengkapi pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Beliau ditahan selama 20 hari. Kemudian apabila diperlukan, akan ditahan selama 30 hari ke depan," ungkapnya.

Setelah berkas nantinya dinyatakan lengkap, lanjut MP Nainggolan, barulah sepenuhnya Polda Sumut menyerahkan kepada kejaksaan.

"Penahan selama di kepolisian, gunanya untuk melengkapi berkas untuk disidangkan. Setelah itu, barulah pengadilan yang memutuskan masa penahanan beliau," tandasnya.

Seperti diketahui, penyidik telah dua kali melakukan panggilan sebagai tersangka terhadap Sukran dan Amirsyah Tanjung, pada Jumat (8/6/2018) lalu. Namun yang bersangkutan mangkir dengan berbagai alasan.

"Panggilan kedua kepadanya sudah kita lakukan kemarin. Tapi dia juga tidak hadiri," sebutnya, Selasa (12/6/2018) lalu.

Namun, MP Nainggolan mengakui, dalam surat panggilan kedua tersebut, Sukran mengirimkan surat keberatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapteng ini ke pihak Imigrasi. Pencekalannya dilakukan, agar tersangka Sukran Jamilan Tanjung tidak bisa melarikan diri.

Begitupun Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.

Terlapor dua orang yakni, Amirsyah Tanjung dan Syukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar.

"Syukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi," paparnya.

Uang yang diminta Syukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek tidak terealisasi.***

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/