Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
17 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tepis Usulan Pengangkatan Iriawan, Jokowi Harus Pecat Mendagri Tjahjo Kumolo

Tepis Usulan Pengangkatan Iriawan, Jokowi Harus Pecat Mendagri Tjahjo Kumolo
Jum'at, 22 Juni 2018 10:11 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Polemik pengangkatan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar masuki babak baru setelah Jokowi menepis usulan pengangkatan Iriawan selaku Penjabat Gubernur Jabar yang pernah diakui oleh Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merupakan usulan Jokowi sendiri.

Setelah melantik Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Mendagri, Tjahjo Kumolo yang berasal dari PDI-P mengatakan bahwa pengangkatan Iriawan menjadi penjabat gubernur sudah sesuai Undang-Undang dan merupakan usulan Jokowi.

Bahkan Tjahjo menyatakan bahwa Iriawan merupakan pilihan Jokowi sendiri, setelah usulan Kemendagri yang selain Iriawan di tolak oleh Jokowi.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Jokowi. Dimana Jokowi menyatakan bahwa Iriawan bukanlah usulan dirinya sebagai presiden, melainkan hasil olah Kajian dan hasil proses kemendagri untuk memilih dan memilah siapa yang berhak untuk mengisi posisi Aher sebagai Gubernur Jawa Barat yang telah habis masa baktinya.

Oleh karena itu, ALASKA, (Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran) yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik) bersama Lembaga CBA (Center for Budget Analysist) menilai bahwa dugaan yang merebak selama ini, terkait ada Design yang dimainkan oleh Tjahjo Kumolo setelah penolakan Iriawan untuk menjabat sebagai gubernur dan kemudian pemutasian Iriawan menjadi sekretaris Utama di Lemhannas menjadi benar adanya.

"Kami menduga, setelah upaya mendesign pelantikan iriawan menjadi penjabat gubernur Jabar, Tjahjo Kumolo telah memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri untuk memuluskan Jalan politiknya," ujar Koordinator ALASKA, Adri Zulpianto, Jumat (22/6/2018).

"Mengingat Tjahjo Kumolo merupakan bagian daripada PDI-P yang mengusung pasangan calon di Jawa Barat untuk berkontestasi dalam Pilkada Minggu mendatang," timpalnya.

Untuk itu kata dia, demi menjaga netralitas dan Demokrasi yang terus berjalan dalam Pilkada serentak 2018 di Minggu mendatang, ALASKA menuntut kepada Jokowi untuk mencopot jabatan Menteri yang melekat pada Tjahjo Kumolo, dan membatalkan pengangkatan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

"Copot Tjahjo segera," tegasnya.

ALASKA juga menilai, bantahan Jokowi terkait penunjukan dan pelantikan Iriawan sebagai Penjabat gubernur Jabar oleh Tjahjo Kumolo telah melanggar UU dan mengamini atas terlaksananya Mal Administrasi yang dilakukan oleh Tjahjo Kumolo.

"Kami melihat pelanggaran dan mal administrasi tersebut, sudah sepatutnya Jokowi mencopot Tjahjo Kumolo dari kursi kementerian," urianya.

Pencopotan dan pemecatan Tjahjo Kumolo dari posisi menteri kata dia, akan menjadi bukti bahwa Jokowi sebagai presiden menjalankan prinsip pemerintahannya yang tegas tanpa kompromi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/