Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
17 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Riau

Ramainya Tuduhan Bahwa Surat Edaran Pemko Pekanbaru Berbentuk Intervensi Terhadap Hak Pilih PNS, Ini Klarifikasinya..

Ramainya Tuduhan Bahwa Surat Edaran Pemko Pekanbaru Berbentuk Intervensi Terhadap Hak Pilih PNS, Ini Klarifikasinya..
Kamis, 21 Juni 2018 19:12 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Surat edaran yang di keluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, perihal permintaan data PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang menggunakan hak pilih pada Pilkada serentak 2018, banyak yang menganggap sebagai intervensi pemerintah kepada pegawai untuk memilih calon gubernurnya. Namun hal itu ternyata hanyalah kesalahpahaman, yang menurut Kabid Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Fajri adha kemungkinan dikarenakan kesalahan penulisan kata.

Dijelaskan Fajri, maksud dan tujuan diedarkannya surat tersebut adalah untuk mendukung meningkatkan target partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen, sesuai harapan KPU. Selain itu, juga menjadi peringatan bagi PNS agar benar - benar menggunakan hak pilihnya dan tidak memanfaatkan hari libur untuk mencoblos dengan pergi keluar kota atau kegiatan pribadi.

"Tidak benar, kita tidak berusaha mengintervensi pegawai kita agar memilih salah satu calon. Mungkin itu karena kesalahan penulisan, sehingga maknanya jadi seperti itu ketika dibaca masyarakat," ujarnya, Kamis, (21/6/2018).

"Adapun surat edaran itu tujuannya adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat kita, supaya sesuai dengan surat KPU agar meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, yakni sebesar 77,5 persen di Pekanbaru. Kita tidak ingin PNS ini memanfaatkan hari libur itu untuk kepentingan pribadi, seperti liburan atau keluar negeri, tetapi memberikan suaranya, sehingga turut serta membangun dan memajukan daerahnya," imbuhnya lagi.

Fajri menuturkan, Pemerintah memang memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan PNS atau ASN agar berpartisipasi dalam pemilu. Oleh karena itu, sebenarnya tidak ada intervensi, hanya juga terjadi salah ketik, dimana pelaporan disebutkan pada tanggal 27 yang seharusnya tanggal 29 juni.

"Kita sebagai pemerintahkan memang memiliki tugas untuk mengarahkan pegawainya agar menggunakan hak pilihnya dan mencoblos. Cuma adanya salah ketik, kita tulis di surat itu laporan tanggal 27, seharusnya tanggal 29," ujarnya lagi.

Fajri kemudian menegaskan, surat edaran pemerintah tersebut adalah meminta agar seluruh PNS melaporkan dimana dia mencoblos, bukan siapa yang dicoblosnya.

"Ini kita perlu tegaskan lagi, Pemerintah Pekanbaru meminta laporan kepada ASN untuk memastikan apakah dia mencoblos dan dimana dia mencoblos, bukan siapa yang di coblosnya," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/