Ramainya Tuduhan Bahwa Surat Edaran Pemko Pekanbaru Berbentuk Intervensi Terhadap Hak Pilih PNS, Ini Klarifikasinya..
Penulis: Winda Mayma Turnip
Dijelaskan Fajri, maksud dan tujuan diedarkannya surat tersebut adalah untuk mendukung meningkatkan target partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen, sesuai harapan KPU. Selain itu, juga menjadi peringatan bagi PNS agar benar - benar menggunakan hak pilihnya dan tidak memanfaatkan hari libur untuk mencoblos dengan pergi keluar kota atau kegiatan pribadi.
"Tidak benar, kita tidak berusaha mengintervensi pegawai kita agar memilih salah satu calon. Mungkin itu karena kesalahan penulisan, sehingga maknanya jadi seperti itu ketika dibaca masyarakat," ujarnya, Kamis, (21/6/2018).
"Adapun surat edaran itu tujuannya adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat kita, supaya sesuai dengan surat KPU agar meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, yakni sebesar 77,5 persen di Pekanbaru. Kita tidak ingin PNS ini memanfaatkan hari libur itu untuk kepentingan pribadi, seperti liburan atau keluar negeri, tetapi memberikan suaranya, sehingga turut serta membangun dan memajukan daerahnya," imbuhnya lagi.
Fajri menuturkan, Pemerintah memang memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan PNS atau ASN agar berpartisipasi dalam pemilu. Oleh karena itu, sebenarnya tidak ada intervensi, hanya juga terjadi salah ketik, dimana pelaporan disebutkan pada tanggal 27 yang seharusnya tanggal 29 juni.
"Kita sebagai pemerintahkan memang memiliki tugas untuk mengarahkan pegawainya agar menggunakan hak pilihnya dan mencoblos. Cuma adanya salah ketik, kita tulis di surat itu laporan tanggal 27, seharusnya tanggal 29," ujarnya lagi.
Fajri kemudian menegaskan, surat edaran pemerintah tersebut adalah meminta agar seluruh PNS melaporkan dimana dia mencoblos, bukan siapa yang dicoblosnya.
"Ini kita perlu tegaskan lagi, Pemerintah Pekanbaru meminta laporan kepada ASN untuk memastikan apakah dia mencoblos dan dimana dia mencoblos, bukan siapa yang di coblosnya," pungkasnya. ***
Kategori | : | Politik, Riau, Pemerintahan, Umum |