Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
16 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
13 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
13 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Riau
PKPU Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Tak Ditandatangani

Assyari: Seharusnya Menkumham Meletakkan Kepentingan Rakyat Banyak di Atas Segalanya

Assyari: Seharusnya Menkumham Meletakkan Kepentingan Rakyat Banyak di Atas Segalanya
Assyari Abdullah, S.Sos, M.Ikom
Rabu, 20 Juni 2018 16:14 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Menurut Pengamat Komunikasi Pemilu, Assyari Abdullah SSos MIKom, selayaknya Presiden RI Joko Widodo memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly agar menandatangani PKPU larangan eks napi koruptor menjadi Caleg. Itu kalau memang pemangku negeri ini setuju untuk membersihkan Indonesia dari korupsi.

Diakui Assyari, ia pribadi sangat mendukung sekali rancangan kebijakan komisi pemilihan umum (KPU) Republik Indonesia untuk menfilter bakal calon legislator (Bacaleg) yang akan duduk mewakili masyarakat di DPR/ DPRD provinsi/ dan DPRD kabupaten kota. Sehingga akan terpilih orang yang benar-benar bersih, berkomiten kuat untuk Rakyat Indonesia.

"Saya sangat mendukung regulasi dari KPU meskipun ini adalah kebijakan non populis dan sangat mengusik para mantan napi koruptor yang masih bersyahwat untuk berkuasa yang ujung-ujungnya hanya untuk memperkaya kelompok golongan atau pribadi saja," kata Assyari kepada GoRiau, Rabu (20/6/2018).

Tanggapan itu disampaikan Assyari mengingat hingga saat ini Menkumham tak bersedia menandatangai PKPU tersebut, dengan alasan melanggar hak asasi manusia (HAM). Padahal, katanya lagi, perilaku koruptif oknum legislator (eks napi korupsi, red) itu telah mengangkangi HAM rakyat Indonesia.

"Seharusnya Menkumham meletakan kepentingan rakyat banyak di atas segalanya," ujar Assyari.

Ditambahkan Dosen Komunikasi UIN Sultan Syarif Kasim Riau itu lagi, andaikata PKPU tersebut disahkan, maka akan lahir bibit politisi baru yang memiliki perspektif dan pedekatan politik dan kekuaasaan (yang) berbeda, dibandingan dengan yang sudah-sudah. Apalagi narapidana korupsi jelas-jelas sudah mengkoyak-koyak amanah yang diberikan rakat. Koruptor memahami politik itu hanya sebatas 'siapa, dapat apa, dimana dan bagaimana'.

"Seharusnya PKPU ini menjadi hukuman sosial bagi wakil-wakil rakyat yang tidak amanah dan melacurkan kekuasaan demi kepentingan sesaat," ujar Assyari.

Assyari menilai PKPU itu memang harus ditandatangi sebagai langkah awal menuju perubahan. Karena rakyat masih memegang mimpi bahwa suatu hari nanti Indonesia akan menjadi negara bersih, berintegritas, kuat dan mandiri. Dengan terpilihnya pemimpin-pemimpin yang juga memiliki rasa amanah yang tinggi, berintegritas, bersih, serta memiliki trackrecord yang jelas dan memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan korupsi di tanah air.

"Korupsi harus diberantas karena menjadi penyebab utama kesengsaraan dan kemelaratan rakyat Indonesia," katanya di akhir bincang-bincang dengan GoRiau. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/