Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
18 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
16 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
14 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
14 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Jangan Ditiru! Masih 17 Tahun Sudah Nyabu

Jangan Ditiru! Masih 17 Tahun Sudah Nyabu
Kedua remaja (tengah) yang diciduk Polres Tanjungbalai.
Selasa, 19 Juni 2018 22:01 WIB

SABU memang tak ada gunanya dan telah merusak otak kedua remaja ini. Bagaimana tidak, masih dalam nuansa lebaran, BB (17) dan AP (17), warga Kota Tanjungbalai dan Asahan ini harus berurusan dengan pihak berwajib karena mengonsumsi barang haram tersebut.

Keduanya diciduk Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai saat berada di SPBU KM 7, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin, (18/6/2018) sore.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Adi Haryono didampingi Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai IPTU Djumadi mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka yang masih dibawah umur itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Begitu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di SPBU KM 7, Jalan Jendral Sudirman ada dua orang laki-laki yang membawa Narkotika jenis sabu-sabu, Team Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut,” kata Iptu Djumadi, Selasa (19/6/2018).

Saat akan diamankan kedua tersangka sedang duduk di atas sepeda motor.

“Petugas sempat melihat BB membuang satu bungkus kotak rokok ke arah bawah kaki, selanjutnya petugas menyuruh BBB untuk mengambil kotak rokok tersebut. Ternyata ditemukan di dalamnya ada satu lembar kertas tisu yang di dalamnya berisi tujuh bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,50 gram,” jelasnya.

Keduanya mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang untuk dipergunakan berdua sore itu.

“Tersangka juga menerangkan bahwa barang tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang berinisial “OP” yang alamat rumahnya tidak diketahui pasti, namun sepengetahuan tersangka berada di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Namun, saat pengembangan OP belum ditemukan,” pungkasnya.

Editor:Fatih
Sumber:pojoksumut
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/