Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
15 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
14 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Apindo Sumut Belum Ada Terima Laporan Anggotanya Keberatan Bayar THR

Apindo Sumut Belum Ada Terima Laporan Anggotanya Keberatan Bayar THR
Ketua Apindo Sumut, Parlindungan Purba, dan Sekretaris, Laksamana Adiyaksa
Rabu, 13 Juni 2018 10:34 WIB
Penulis: Rel
MEDAN - Hingga saat ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara (Sumut) tidak ada menerima laporan dari anggotanya yang keberatan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2018.

"Sampai saat ini dari para anggota tidak ada yang keberatan dengan masalah THR tersebut," kata Ketua Apindo Sumut, Parlindungan Purba, disela-sela acara buka puasa bersama di Kantor Apindo Sumut, Jalan Gagak Hitam/Ring Road, Komplek Taman Setia Budi, Blok V, Nomor 122.

Parlindungan menjelaskan, walaupun bagi para pengusaha cukup berat dalam masa kerja bulan Juni, tetapi THR untuk karyawannya tetap diberikan sesuai dengan prosedur.

"Di bulan Juni ini kalau bisa dibilang masa kerja produktif hanya 10 hari, tapi harus dibayar dengan biaya 30 hari kerja," jelasnya.

Padahal, menurut Parlindungan, para pengusaha tidak hanya harus membayar gaji bulanan, tetapi juga harus membayar THR.

"Tetapi kita percaya, ini bukan hanya sekadar pekerjaan. Juga harus dipahami, mitra kerja kita adalah pekerja, jadi harus merasakan juga apa yang mereka rasakan," ungkapnya.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut, Fransisco Bangun mengatakan, semua berjalan baik untuk pemberian THR kepada para pekerja tersebut.

"Walaupun kemarin ada komplain dari satu perusahaan, dasarnya bukan karena THR, tetapi karena perusahaannya melakukan PHK, otomatis pekerjanya tidak mendapatkan THR," jelasnya.

Ditegaskan Fransisco, pemberian THR kepada pekerja adalah wajib hukumnya dilakukan oleh pengusaha.

"Untuk di Sumut hingga saat ini pembagian THR kondusif, " tandasnya. ***

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/