Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
21 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
21 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
21 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
7 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
5 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Alhamdulillah... 56 WBP di Sumut Langsung Bebas Dapat Remisi Idul Fitri

Alhamdulillah... 56 WBP di Sumut Langsung Bebas Dapat Remisi Idul Fitri
Rabu, 13 Juni 2018 14:08 WIB
MEDAN - Hari Raya Idul Fitri 1439 H, sebanyak 9.876 warga binaan yang tersebar di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi.

Bahkan dari jumlah tersebut, 56 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas usai mendapat potongan masa tahanan. Hal ini dikatakan oleh Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Josua Ginting.

“Tercatat 9.876 napi beragama Islam mendapat remisi potongan masa tahanan. Dari total tersebut, 9.820 mendapat remisi khusus sebagian (RK l). Sementara, 56 lainnya mendapat remisi khusus seluruhnya (RK ll)," kata Josua.

Untuk napi yang mendapat remisi khusus sebagian (RK l), mendapat potongan masa tahanan yang bervariasi. Potongan tahanannya ada yang mulai dari 15 hari, satu bulan, sampai satu bulan 15 hari.

“Sementara dari 9.876 napi yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri juga terdapat napi yang remisinya diatur oleh regulasi,” ucapnya.

Josua menambahkan, jumlah napi terkait Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Idul Fitri 1943 H ada sebanyak 226 orang.

“Sedangkan napi terkait Permen nomor 99 tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri sebanyak 2.696. Saat ini jumlah seluruh penghuni Lapas, Rutan atau Cabang Rutan se-Sumut berjumlah 31.965 orang” tambahnya.***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/