Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
9 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Lingkungan

KPU Sumut: Pemilih Tetap Wajib Tunjukkan E-KTP Saat Mencoblos

KPU Sumut: Pemilih Tetap Wajib Tunjukkan E-KTP Saat Mencoblos
Selasa, 12 Juni 2018 13:01 WIB
MEDAN - Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara, Benget Silitonga, menjelaskan arti surat edaran 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018.

Dalam poin 2 (a) Surat Edaran KPU RI tersebut dijelaskan, saat memberikan suara di TPS pemilih yang terdaftar dalam DPT menunjukkan formulir Model C6-KWK dan menunjukkan KTP-Elektronik atau surat keterangan kepada KPPS.

"Poin 2 (a) itu merupakan ketegasan dari bunyi pasal 7 ayat (2) PKPU Nomor 8/2018. Jadi saat masyarakat menggunakan hak pilih wajib menunjukkan formulir C6-KWK dan KTP-El atau suket dari Disdukcapil," katanya.

Akan tetapi, terang Benget, jika saat menggunakan hak pilih nanti sebagaimana poin 2 (a) tersebut si pemilih yang terdaftar di DPT tidak dapat menunjukkan KTP-El atau Suket maka, tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.

Di poin 2 (b) surat edaran KPU RI, seandainya saat hendak mencoblos KTP Elektronik atau suketnya hilang tetap dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan formulir Model C6-KWK kepada petugas KPPS.

Dan, petugas KPPS harus memastikan, formulir yang dibawa sesuai dengan pemilih yang bersangkutan.

"Artinya petugas KPPS itu harus jeli dan mengenali dengan benar, pemilih yang hanya menunjukkan formulir C6-KWK benar-benar warga sekitar yang dekat dengan lokasi TPS," tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, keterangan tersebut merupakan opsi bagi pemilih agar tetap terjamin hak pilihnya saat hari pemungutan suara Pilkada, 27 Juni 2018.

Sebab, kata Benget, surat edaran KPU RI bukan instruksi langsung agar pemilih tidak wajib menunjukkan KTP Elektronik atau suket saat menggunakan hak pilihnya.

"Menunjukkan KTP atau suket itu tetap wajib saat memilih karena itu sudah ditegaskan dalam PKPU 8/2018. Akan tetapi, surat edaran ini semacam kelonggaran jika misalnya KTP atau suket itu hilang," ungkapnya.

Jadi intinya, sambung Benget, jangan langsung salah menafsirkan poin 2 (b) surat edaran tersebut bahwa tidak wajib menunjukkan KTP-El atau suket dan datang ke TPS hanya menunjukkan formulir C6-KWK.

Lebih lanjut ia berharap seluruh KPU kabupaten/kota di Sumut tetap mensosialisasikan kepada pemilih untuk tetap membawa dan menunjukkan KTP-El atau suket ke TPS saat menggunakan hak suara.***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Umum, Lingkungan, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/