Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
13 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
11 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
12 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
11 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Riau

Dari H-7 hingga H-8 Idul Fitri, Mobil Pengangkut Material dan Bawa Barang Lebih 10 Ton Dilarang Masuk Inhil

Dari H-7 hingga H-8 Idul Fitri, Mobil Pengangkut Material dan Bawa Barang Lebih 10 Ton Dilarang Masuk Inhil
Senin, 11 Juni 2018 18:50 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN-Pemerintah Kabupaten Inhil, Riau melalui Dinas Perhubungan Inhil mengeluarkan surat edaran terkait penertiban dan pengawasan kendaraan angkutan penumpang umum dan barang.

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pehubungan membatasi mobil yang boleh memasuki Inhil mulai dari tanggal 8 Juni atau H-7 hingga 23 Juni atau H-8 Idul Fitri.

Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Inhil, Wiryadi kepada GoRiau.com, pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang khusus seperti kayu dan CPO, barang galian atau barang tambang seperti pasir, tanah, batu dan batu bara.

Selain itu, pembatasan operasional juga dikenakan untuk mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 10.000 kilo gram atau 10 ton dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng.

"Pembatasan operasional ini terhitung mulai tanggal 8 Juni pukul 00.00 WIB hingga tanggal 23 Juni 2018 pukul 24.00," jelas Wiryadi.

Ia pun menegaskan, bagi angkutan barang yang melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka akan ditindak tegas oleh Tim Operasional Angkutan Lebaran Terpadu 2018.(ayu)

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/