Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
16 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
16 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
15 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ombudsman Sumbar Ingatkan Kepsek, Sekolah tak Boleh Tahan Rapor Siswa

Ombudsman Sumbar Ingatkan Kepsek, Sekolah tak Boleh Tahan Rapor Siswa
Kepala Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi
Minggu, 10 Juni 2018 13:55 WIB
PADANG - Kepala sekolah dan guru-guru diingatkan untuk tidak menahan rapor siswa hanya karena masalah tunggakan uang komite sekolah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi menyebutkan, rapor merupakan hak dasar seorang siswa meski belum melunasi iuran komite sekolah.

"Masih ada ternyata yang mencoba menahan rapor siswa karena belum melunasi uang komite. Ayolah Pak, tak patut dan tidak ada dasar Bapak menahan rapor siswa itu," ujar Adel, Sabtu (9/6) seperti dilansir dari republika.co.id.

Ia mengingatkan kepala sekolah untuk kembali memahami beleid Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang Komite Sekolah, serta diperkuat melalui Peraturan Gubernur Sumbar nomor 31 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat.

Aturan tersebut menyinggung bahwa adanya sumbangan sukarela tidak boleh berkaitan atau berimplikasi terhadap urusan akademik siswa, temasuk rapor atau ijazah.

"Silakan dipatuhi, kami tau Bapak butuh dana, tapi bukan begini caranya, ada seninya. Pak Kadis mohon diarahkan kepala sekolahnya hingga wali kelas, berikan hak dasar siswa itu," jelasnya.

Adel meminta masyarakat mengadukan temuan penahanan rapor siswa dengan dalih belum lunasnya iuran Komite Sekolah. Laporan bisa disalurkan kepada Ombudsman Sumbar melalui nomor 0812 1 3737 740, atau 081374227866. ***

Editor:Arie RF
Sumber:republika.co.id
Kategori:Sumatera Barat, Pendidikan, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/