Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
12 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
11 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
11 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jika Tak Ingin Kena Sanksi hingga Pembatasan Kegiatan Usaha, Dewan Inhil Minta Perusahaan Bayarkan THR

Jika Tak Ingin Kena Sanksi hingga Pembatasan Kegiatan Usaha, Dewan Inhil Minta Perusahaan Bayarkan THR
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas.
Minggu, 10 Juni 2018 14:35 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN-Dewan Perwalilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Riau meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.

Seperti yang ditegaskan Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas, berdasarkan peraturan mentri ketenaga kerjaan nomor 6 tahun 2016 batas minimal pembayaran THR dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran.

Ini sudah H-4 Idul Fitri, seharunya THR sudah dibayarkan tegas Pria yang akrab disapa Sitas tersebut.$

Sesuai aturan untuk besarannya, dijelaskannya karyawan dengan masa kerja diatas satu tahun mendapatkan THR sebulan gaji. Namun jika dibawah 12 bulan kerja maka karyawan tetap akan mendapatkan THR, nilainya dibagi secara porposional berdasarkan berapa bulan kerja.

Ditambahkan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku maka siap-siap untuk dikenakan sanksi .

Adapun sanskinya, dikatakannya sanksinya bagi perusahaan berupa denda, teguran atau sanksi administrasi, bahkan sampai pembatasan kegiatan usaha.

"Jika terlambat atau lalai dendanya sebesar lima persen dari THR, terus kita berikan teguran, jika masih bandel juga kita berikan sanski pembatasan kegiatan usaha," lanjutnya.

Tidak hanya karyawan tetap, pekerja atau buruh lepas dikatakannya juga berhak mendapatkan THR yang masa kerja lebih dari 12 bulan.

Namun dikatakan Sitas, hingga saat ini belum ada pengaduan persoalan THR kepada pihaknya. Ia berharap pembayaran THR sudah disalurkan sesuai dengan apa yang diharapkan karena menyangkut kesejahteraan para buruh.

"Menteri ketengaakerjaan membuka posko pengaduan, jika ada masalah bagi karyawan atau buruh bisa langsung disampaikan, bagi perusahaan posko tersebut juga bisa untuk berkosultasi terkait pembayaran THR," tukas Sitas.(adv)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/