Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
15 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
5 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Alamak ! Empat Guru MAN 2 Deliserdang Terjaring OTT

Alamak ! Empat Guru MAN 2 Deliserdang Terjaring OTT
Minggu, 10 Juni 2018 12:05 WIB
MEDAN - Empat oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Deli Serdang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Keempatnya diamankan karena diduga melakukan pungutan liar.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja memembenarkan penangkapan tersebut. "Ia, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Deliserdang mengamankan empat guru karena diduga melakukan pungli," katanya.

Mereka adalah S, SW, MS, dan FH diamankan di Jalan Karya Agung, Komplek Pemkab Deli Serdang.

Diduga meminta uang di luar persyaratan para calon siswa dengan alasan untuk biaya seragam, komite, insidental, dan les tambahan.

"Dalam OTT, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 165.347.000. Selain itu, 1 bundel kartu seleksi peserta, 1 bundel surat pernyataan/persetujuan, 1 bundel kwitansi, dan 1 bundel bukti penerimaan," paparnya.

Tatan menuturkan bahwa  keempat oknum guru tersebut, hingga kini masih di periksa penyidik di Satreskrim Polres Deli Serdang. Polisi menyatakan terus melakukan pengembangan kasus ini.

"Polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, keempat oknum guru tersebut melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya, kita gelar perkara untuk menentukan status terduga," pungkas Tatan. ***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/