Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
12 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
12 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
12 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Reskrimsus Polda Sumbar Geledah Kantor BPN Padang, Ada Apa...?

Reskrimsus Polda Sumbar Geledah Kantor BPN Padang, Ada Apa...?
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Margiyanta ikut mengawasi anggota dalam pengeledahan di kantor BPN Padang, Kamis (7/6). (foto: Guspa Caniago/topsatu.com)
Jum'at, 08 Juni 2018 10:38 WIB
PADANG - Polisi melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang, Kamis (7/6/2018). Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar mendatangi kantor tersebut sekitar pukul 13.00 WIB. Sekitar 10 orang personel masuk ke kantor untuk melakukan penggeledahan.

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Margiyanta, yang ikut pengawasi proses pengeledahan itu mengakui pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh BPN dengan menerbitkan sertifikat 4.000 lebih dari tahun 1982 hingga 2010 di atas lahan milik kaum Maboet MKW Lehar.

Margiyanta mangatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh BPN dalam proses menerbitkan sertifikat sebanyak 4000 lebih.

“Kita menyita semua dokumen yang berkaitan dengan tanah kaum Maboet,” ujar Margiyanta seperti dilansir topsatu.com.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau pemilik tanah di kawasan Jalan By Pass khususnya yang berada di lahan milik kaum Maboet tersebut.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang menjabat dalam rentang waktu 1982-2010 yang menerbitkan sertifikat.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik sertifikat yang berada di dalam objek perkara. Selain itu, kita juga telah memintai keterangan dari para pejabat ataupun pegawai BPN,” kata dia.

Tidak itu saja penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank, yang menerima sertifikat yang masuk dalam lahan 765 hektar sebagai anggunan.

Disebutkan, sertifikat itu sah karena diterbitkan oleh negara melalui BPN. Tapi dalam proses penerbitan ditemukan adanya cacat hukum.

Kepala Kantor BPN Padang, Junaidi mengatakan kedatangan polisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dibutuhkan dalam kasus itu.

“Penggeledahan yang dilakukan sudah secara prosedural. Bapak dari Polda bawa surat lengkap dan izin dari pengadilan. Tentu kami bantu apa pun yang mereka minta. Terkait kasus ini saya tidak tau karena saya baru dua bulan di sini,” ujar Junaidi. ***

Editor:Arie RF
Sumber:topsatu.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/