Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
24 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
24 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
3
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
4
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
5
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
14 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
6
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
14 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Home  /  Berita  /  Riau

Selama Ramadan, Polres Siak Ungkap Berbagai Kasus Curas dan Narkotika

Selama Ramadan, Polres Siak Ungkap Berbagai Kasus Curas dan Narkotika
Pres rilis Polres Siak dari 3 tangkapan selama Ramadan.
Kamis, 07 Juni 2018 20:25 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Selama ramadan 1439 hijriah, Polres Siak berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol. Diantaranya satu pencurian dengan kekerasan (curas) dan dua kasus narkotika.

Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK didampingi Kasat Rekrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SH SIK, Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Kanit I Reskrim Polres Siak, KBO Narkoba Polres Siak IPDA Muswad dalam pres rilis, Kamis (7/6/2018).

Kasus curas itu terjadi di wilayah hukum Polsek Tualang dengan empat orang pelaku yang diamankan dibeberapa daerah yang berbeda bahkan ada yang ditangkap di Sumatera Utara, Kampar dan Dumai. Barang Bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul, satu unit motor yang digunakan pelaku.

"Untuk barang bukti unit mobil korban curas masih tahap penyelidikan, pelaku sudah kita amankan. Pelaku ditetapkan dengan Pasal 365 ayat 1dan ayat 2, dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK.

Selanjutnya, masih kata Kapolres, tiga pelaku lainnya yang juga dihadirkan dalam press rilis di halaman Mapolres Siak itu merupakan pelaku dari kasus tangkapan narkotika. Kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap berkat kerjasama dengan masyarakat.

Dari informasi tentang peredaran barang haram tersebut, operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH bersama tim Sat Narkoba Polres Siak, alhasil, dalam minggu kedua bulan Suci Ramadan, dua kasus tindak pidana Narkotika berhasil diungkap.

"Saya sangat mengapresiasi kerja para perwira Polres Siak dalam meminimlisir terjadi tindak pidana di wilayah hukum Polres Siak meski sebagian besar melaksanakan ibadah puasa," sebut Kapolres lagi. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/