Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
22 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
22 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Riau

3.840 Narapidana di Riau Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2018, 29 Orang Langsung Bebas

3.840 Narapidana di Riau Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2018, 29 Orang Langsung Bebas
Ilustrasi (Int)
Kamis, 07 Juni 2018 15:09 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KanwilkumHAM) Riau mengusulkan sebanyak 3.840 narapidana mendapatkan Remisi (Pemotongan) masa hukuman pada lebaran Idul Fitri 2018.

Jumlah ini, sudah diajukan oleh KanwilkemenkumHAM Riau. Dari jumlah tersebut, 29 orang narapidana akan langsung mengirup udara bebas pada hari lebaran Idul Fitri nanti. Hal itu, disampaikan Kepala KanwilkemenkumHAM Riau, M Diah.

"Kita sudah mengajukannya untuk Riau, dirincikan, total Remisi pidana umum (RK1) sejumlah 3.811 orang dan RK 2 sebanyak 29 orang (Narapidana, red) se-Riau. Mereka langsung bebas pada hari raya pertama," ungkapnya.

RK 1, adalah pengurangan masa hukuman, sesuai ketentuannya. Misalnya pemotongan 15 hari, satu bulan dan seterusnya. Sementara RK 2 langsung bebas setelah mendapat Remisi, baik itu dari pemotongan masa hukuman narapidana.

Berbeda dengan pidana umum, untuk Narapidana Pidana khusus tidak ada pengajuan Remisi untuk tahun 2018 ini. "Remisi pidana khusus (RK 1 dan 2) tidak ada tahun ini," ucap KakanwilkemenkumHAM Riau.

Sementara untuk kasus Narkotika, Remisi (RK 1) sebanyak 868 orang dan untuk RK 2 sebanyak 31 Narapidana, dengan total keseluruhan 988 orang. "Kasus Ilog RK 1 sebanyak 12 orang dan yang bebas tidak ada," tutup M Diah. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/