Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
19 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
21 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
21 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
20 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
6 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Bawaslu Sumut Bilang Temukan 182 Dugaan Pelanggaran Jelang Pilkada 2018

Bawaslu Sumut Bilang Temukan 182 Dugaan Pelanggaran Jelang Pilkada 2018
Rabu, 06 Juni 2018 12:32 WIB
MEDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara dan jajaran Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota se-Sumut mendapati 182 dugaan pelanggaran menjelang Pilkada 2018.

Sebanyak 96 indikasi pelanggaran merupakan temuan jajaran pengawas dan 86 kasus merupakan laporan masyarakat.

"Hingga akhir Mei 2018, kita menangani 182 dugaan pelanggaran," kata Komisioner Bawaslu Sumut Divisi Penanganan Pelanggaran, Hardi Munthe.

Disebutkannya, dari temuan maupun laporan dugaan pelanggaran tersebut, sebanyak 78 kasus memenuhi unsur pelanggaran atau yang ditindaklanjuti.

Dari 78 kasus tersebut, 52 kasus merupakan pelanggaran administrasi yang diteruskan kepada KPU dan jajarannya untuk ditindaklanjuti. Sementara 2 kasus pidana Pemilu yang diteruskan kepada kepolisian dan 4 pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.

Dari 78 kasus yang ditindaklanjuti, 20 kasus diantaranya merupakan pelanggaran undang-undang lainnya yang bukan pelanggaran dari pemilihan seperti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), cybercrime dan lainnya.

"Tidak semua temuan maupun laporan dugaan pelanggaran bisa ditindaklanjuti. Dari 182 dugaan pelanggaran, sebanyak 104 kasus dinyatakan bukan pelanggaran dan dihentikan," jelasnya.

Lanjut ia mengatakan, ada beberapa penyebab kasus tidak dapat ditindaklanjuti seperti karena pelapor tidak hadir ketika dipanggil untuk kepentingan tindak lanjut atas laporannya.

"Padahal yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara patut dan layak. Sedangkan penanganan pelanggaran pemilihan dibatasi oleh waktu," paparnya.

Hardi juga menyebut ada laporan yang dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran dan laporannya melebihi batas waktu 7 hari setelah diketahui.

"Penanganan pelanggaran pemilihan ini dibatasi oleh waktu. Jika laporannya melampaui waktu maka kedaluarsa. Begitu juga penanganan pelanggaran dibatasi oleh waktu, dan kalau melebihi masa kedaluwarsa dan tidak bisa dilanjutkan," sebutnya.

         

Kendala lainnya dalam hal penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, sebut Hardi, seperti ketidaklengkapan laporan, tidak ada saksi yang mengetahui, melihat atau mengalami peristiwa yang dilaporkan atau yang terjadi.

"Laporan yang kurang lengkap dan tidak ada saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan menyulitkan penanganan kasus. Sementara batasan waktu yang diatur undang-undang sangat terbatas. Hanya 3 hari dan paling lama 5 hari sejak laporan diterima jajaran pengawas," pungkasnya. ***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Politik, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/