Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
22 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
24 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
22 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
8 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
6
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
8 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Perempuan Setengah Baya Ditangkap Polisi 

Perempuan Setengah Baya Ditangkap Polisi 
Selasa, 05 Juni 2018 17:46 WIB
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
PALAS - Seorang wanita pemakai sabu berinisial PA alias Anggi (33) warga Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Barumun, Selasa (2/6/2018) sekira pukul 16.00 di desa Pagaran Mompang Batuparasi, Kecamatan Lubuk Barumun.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, perempuan setengah baya ini dicurigai sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Barumun bergerak menuju Desa Pagaran Mompang Batu Parasi. Di saat melakukan patroli dan monitoring situasi tepat di belakang rumah Misdi di jalan menuju perkebunan masyarakat, petugas melintas seorang perempuan mengendarai sepeda motor Vario Tecno tanpa plat nopol.

Mengetahui ada petugas sedang patroli, pelaku langsung menjatuhkan plastik klip dari tangan kiri yang diduga narkoba.

Namun hal itu langsung diketahui petugas dan akhirnya pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan untuk dipakainya. Selanjutnya petugas langsung mengamankannya bersama barang bukti sabu dan menggelandangnya ke Mapolsek Barumun.

Kapolsek Barmun AKP Sudirman SH mengatakan, untuk proses lebih lanjut tersangka PA alias Anggi dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Tapsel.

Kapolsek didampingi petugas juru periksa Polsek Barumun Brigadir Lukman Hakim Hasibuan menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan rehabilitasi dan paling singkat dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.*

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/