Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
3 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
2 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
51 menit yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
41 menit yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Pendamping Desa harus Mampu Menjadi Agen Perubahan

Pendamping Desa harus Mampu Menjadi Agen Perubahan
Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Palas Gontar Harahap menjelaskan kepada warga tentang fungsi PD dan PLD dalam kaitan dana desa
Rabu, 30 Mei 2018 21:32 WIB
Penulis: Ibnu Sakti Nasution

PALAS - Keberadaan petugas pendamping kecamatan dan desa yang ditugaskan di Kabupaten Padang Lawas harus dapat membangun hubungan sinergitas dengan pemerintah daerah dan aparat desa.

Hal ini dilakukan dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik serta mampu menggali berbagai potensi lokal desa yang dapat dikembangkan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Demikian diungkapkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Palas, Hamzah, Rabu (30/5/2018) melalui telepon seluler menanggapi banyaknya keluhan masyarakat bahwa petugas Pendamping Lokal Desa (PLD) tidak memahami tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

Menurutnya, petugas PLD memiliki peranan penting dalam mendukung pembangunan desa yang lebih baik, sehingga harus dapat membangun sinergitas dengan kepala desa dan aparat desa. Dengan harapan proses pelaksanaan pembangunan yang dialokasikan ke desa melalui anggaran Dana Desa (DD) dapat menyentuh langsung untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Jika petugas PLD tidak optimal menjalan tugasnya sesuai dengan tuntutan tanggung jawabnya, tentu kualitas pembangunan desa tidak bermanfaat guna mewujudkan kemandirian desa ke depan," terang Hamzah.

Di tempat terpisah, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Palas Gontar Harahap mengatakan, tugas yang diemban PLD cukup berat, sehingga dituntut dapat bekerja keras dalam menggali potensi lokal desa yang dapat menjadi sumber pundi-pundi pendapatan desa, sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

Ia menambahkan, petugas pendamping desa sangat penting. Sebab, dana desa rentan terhadap penyimpangan.

“Untuk itulah harus ada pendamping lokal yang bisa memberikan masukan-masukan. Semua itu bertujuan untuk bersama-sama membangun desa sesuai dengan nawacita Presiden RI, Joko Widodo yakni pembangunan dimulai dari desa,” sebut Gontar.

Terkait banyak laporan masyarakat tentang pengelolaan dana desa, Gontar menjelaskan, tentunya hal ini dibutuhkan fungsinya PLD di setiap desa, agar program desa bisa memberikan manfaatnya yang besar terhadap kepentingan masyarakat yang menjadi skala prioritas.

"Saya harap, keberadaan PLD memberikan kontribusi untuk kemajuan desa, bukan hanya menerima anggran honor semata, tetapi tidak memberikan pemanfaatannya untuk kemajuan masyarakat," ucapnya.

Seyoganya, tambah dia, program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, salah satunya melalui peningkatan produk unggulan desa sesuai potensi lokal atau daerahnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/