Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
22 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
3
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
4
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
5
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
6
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jadi Tersangka, Pelaku Candaan Bom Lion Air Diserahkan ke Kemenhub

Jadi Tersangka, Pelaku Candaan Bom Lion Air Diserahkan ke Kemenhub
Rabu, 30 Mei 2018 20:50 WIB

JAKARTA - Polisi telah menetapkan Frantinus Nirigi (26), penumpang pesawat Lion Air yang bercanda membawa bom sebagai tersangka. Dia kemudian diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

"Perkara dilimpahkan ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kemenhub, karena yang bersangkutan melanggar UU Penerbangan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Frantinus juga dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, Iqbal tak menyebut di mana alumni salah satu perguruan tinggi di Pontianak, Kalimantan Barat itu ditahan.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri," ujarnya.

Dalam perkara ini, Frantinus dijerat dengan Pasal 437 ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dia terancam hukuman delapan tahun penjara.

Sebelumnya, seorang pria bernama Frantinus Nirigi mengaku membawa bom saat menumpang pesawat Lion Air rute Pontianak-Jakarta pada Senin 28 Mei 2018 petang. Padahal pesawat tersebut tinggal lepas landas dari Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.

Penumpang yang berada di dalam pesawat pun panik dan berdesak-desakan menyelamatkan diri. Akibatnya, belasan penumpang dikabarkan terluka karena berdesak-desakan.

Sementara petugas yang mengecek tidak menemukan bom di dalam pesawat tersebut. Pelaku pun langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat untuk diinterogasi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/