Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
3
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
1 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
41 menit yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
47 menit yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Riau

Panwaslu Se-Riau Mulai Menertibkan Alat Sosialisasi Partai dan Bacaleg Masa Pra Kampanye

Panwaslu Se-Riau Mulai Menertibkan Alat Sosialisasi Partai dan Bacaleg Masa Pra Kampanye
Selasa, 29 Mei 2018 16:14 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Panitia Pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kabupaten/kota se-Provinsi Riau, Mulai menertibkan alat - alat sosialisasi kampanye, baik partai maupun badan calon legislatif (Bacaleg). Dibeberapa daerah Panwas mulai bergerak, seperti Meranti, Indragiri Hulu, Dumai dan Kuansing, untuk menurunkan baliho atau spanduk yang masih terpajang di jalan.

Adapun penertiban ini, merupakan permintaan atau tindak lanjut atas himbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, yang sebelumnya juga meminta kepada Parpol dan Bacaleg untuk menertibkan alat sosialisasinya ketika memasuki masa pra kampanye.

Terlihat Baliho atau spanduk yang terpasang dibeberapa daerah tersebut adalah berupa ucapan selamat menunaikan ibadah puasa. Namun dianggap melanggar aturan karena menyertakan atribut partai, nama partai, lambang partai, dan identitas lainnya yang seharusnya tidak diperbolehkan dimasa pra kampanye.

Penertiban ini juga sesuai dengan Undang - undang Nomor 7 Tahun 20w7 tentang pemilihan umum. Sementara masa pra kampanye sudah dimulai dan akan berlangsung sampai ditetapkannya Daftar Calon Tetap pada bulan september 2018 mendatang.

Sementara itu, penertiban alat sosialisasi kampanye ini tidak hanya dilakukan pada siang hari, tetapi juga pada malam hari. Mengingat dibulan puasa, dan cuaca panas dikhawatirkan mengganggu aktivitas dan ibadah puasa anggota Panwas.

"Ada yang bekerja siang hari, seperti di Inhil atau Dumai, tapi ada juga yang bekerja dimalam hari seperti di Kuansing untuk menertibkan alat - alat sosialisasi partai dan Bacaleg. Tidak apa - apa, karena kalau siang hari cuaca sangat panas, dan sedang puasa, jadi ada yang memilih menurunkannya dimalam hari saja," papar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/