Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  Riau

Bermodalkan 23 Modem, Penipu Modus Undian Berhadiah yang Dibekuk Polda Riau Bisa Kirim 43 Ribu SMS ke Korbannya

Bermodalkan 23 Modem, Penipu Modus Undian Berhadiah yang Dibekuk Polda Riau Bisa Kirim 43 Ribu SMS ke Korbannya
Press release oleh Ditreskrimsus Polda Riau terkait kasus penipuan dunia maya, Selasa siang (Foto: Chairul Hadi)
Selasa, 29 Mei 2018 12:55 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Pria berinisial AS yang dibekuk Subdit II Reskrimsus Polda Riau terkait aksi penipuan modus undian berhadiah sanggup mengirimkan 43 ribu SMS (Pesan singkat, red) ke nomor korbannya secara acak.

Untuk memuluskan aksinya, AS menggunakan 23 modem berisi kartu provider. Ia juga memanfaatkan bonus SMS yang diberikan cuma-cuma alias gratis oleh provider, sehingga pelaku tak perlu mengeluarkan modal banyak.

"Sekali broadcast bisa 43 ribu SMS dikirim menggunakan modem tersebut, kemudian dia tinggal menunggu calon korbannya merespon," tutur Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan.

Gidion dalam jumpa persnya di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (29/5/2018) siang didampingi Kabid Humas AKBP Sunarto dan Kasubdit II AKBP John Ginting melanjutkan, tak sedikit dari mereka yang menerima pesan itu jadi korbannya.

Kemudian melalui telepon, AS memberikan petunjuk berikutnya, yang tentu saja akal-akalan pelaku. "Nanti korbannya mentransfer uang hingga pulsa. Jadi polanya begitu, modusnya menang hadiah," lanjut Kombes Gidion.

Agar lebih meyakinkan, AS juga membuat tiga website bodong, di mana ia mencantumkan nama pejabat yang tidak valid, berikut izin palsu dari kementerian terkait. "Tujuannya agar korbannya yakin dengan konten itu," beber Direktur Reskrimsus.

"Dalam website itu dicantumkan ada undian berhadiah, berupa uang ratusan juta Rupiah, kendaraan dan handphone. Jadi korbannya diarahkan atau disuruh transfer uang untuk pajaknya," tambah Gidion.

Kini AS pun harus berhadapan dengan jeratan hukum, sesuai UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Ia ditangkap di Kabupaten Sidenreng Sulawesi Selatan pada 26 Mei 2018 lalu. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/