Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
2
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
5 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
5 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
5 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
4 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
4 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Home  /  Berita  /  Riau

Banyak APS yang Masih Terpasang, Panwaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau Mulai Menertibkan

Banyak APS yang Masih Terpasang, Panwaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau Mulai Menertibkan
Selasa, 29 Mei 2018 18:21 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Berdasarkan himbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Panwaslu kabupaten/kota se-Provinsi Riau mulai bergerak untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai dan Bacaleg. Dikarenakan sampai hari ini, Selasa, (29/5/2018), masih terdapat banyak APS yang terpajang dijalanan Provinsi Riau.

Berdasarkan pantauan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, di Kabupaten Meranti saja sedikitnya ada 40 buah APS Partai dan Bacaleg yang telah diturunkan Panwaslu kabupaten. Jumlah tersebut juga diucapkan anggota Panwas Kabupaten Meranti, Romi Indra.

"Sejak pukul 09.00 Wib, saya bersama kawan-kawan Panwascam, PPL, dan Satpol PP telah menurunkan kurang lebih 40 buah APS yang terpasang, yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Meranti," ujar Romi Indra.

APS yang telah diturunkan itu, sebelumnya terpasang di sepanjang Diponegoro, jalan Pelabuhan, jalan Alair dan Jalan Kartini, masih dalam wilayah Kecamatan Tebing tinggi.

Panwaslu terus bergerak untuk membersihkan semua APS yang masih terpasang di Provinsi Riau, dikarenakan memang masa pra kampanye saat ini, semua daerah harus bersih dari APS seperti Baliho, spanduk, poster dan sebagainya.

"Berdasarkan instruksi Ketua Panwas Kabupaten Meranti bapak Syamsurizal kepada seluruh Panwascam, hari ini wajib steril/bersih dari Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai maupun Bacaleg di Kabupaten Meranti. Maka kita akan menurunkan semuanya yang masih terpasang,"tambah Romi Indra.

Selain Kabupaten Meranti, Panwaslu di beberapa kabupaten lain juga sudah memulai 'bersih - bersih' APS di daerahnya masing - masing. Seperti di Dumai, setidaknya sudah menurunkan 10 buah APS, yang terpasang di Kecamatan Dumai Selatan, dan Barat. "Kami sudah turunkan kurang lebih 10 buah sekitar jam 09.00 pagi tadi," ujar Ketua Panwascam Dumai Supratman.

Kemudian, di Indragiri Hilir (Inhu), APS yang telah diturunkan berjumlah 45 buah. Anggota Panwas Inhu Mulianto menyebutkan, dari 45 APS, 23 buah merupakan spanduk, 21 baliho, dan 1 buah banner.

"APS yang telah diturunkan tersebut didapat dari Kecamatan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lili, Kecamatan Kuala Cenaku, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, dan Kecamatan Batang Peranap," papar Mulianto.

Sementara itu, di Kuantan Singingi, beberapa APS telah terlebih dahulu diturunkan oleh pengurus Parpol dan Bacaleg, sebelum Panwas bertindak. Sampai hari ini, Panwas Kabupaten Kuansing bersama Panwascam, dan jajarannya telah menurunkan 6 buah APS yang berada di Kecamatan Sentajeraya, Kecamatan Pangean, dan Kecamatan Kuantan Hilir.

"Kemarin ada permintaan dari salah satu Parpol, untuk menurunkan spanduk dimalam hari dan langsung kami lakukan," ujar anggota Panwas Kuansing Nur Afni.

Penurunan APS ini adalah langkah nyata dan bentuk keseriusan Ketua Bawaslu Provinsi Riau bersama Panwas Kabupaten/Kota beserta jajarannya dalam menegakkan hukum dan peraturan yang di amanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/