Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
19 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
19 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
18 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  Riau

Penghitungan Kerugian Negara Kasus Dana Hibah Jilid II Berbeda, Polda Riau Lakukan Verifikasi

Penghitungan Kerugian Negara Kasus Dana Hibah Jilid II Berbeda, Polda Riau Lakukan Verifikasi
Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau
Senin, 28 Mei 2018 14:42 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan upaya verifikasi terkait dugaan kasus penyelewengan dana bantuan sosial/Hibah Pemkab Bengkalis. setakat ini, penyidikan pun masih bergulir.

Verifikasi penghitungan kerugian negara dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau, karena ditemukan adanya perbedaan. Pertama penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kedua dari penyidik Tipikor Polda Riau.

"Ada selisih, ini yang kita lakukan verifikasi (Penghitungan kerugian negara, red)," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan dikonfirmasi GoRiau.com pada Senin (28/5/2018) siang.

Meski tidak merincikan berapa perbedaannya, namun dipastikan Kombes Gidion selisih itu tidak begitu besar. Meski begitu, verifikasi tetap dilakukan. "Tidak terlalu banyak, tapi perhitungan kerugian negara, audit BPKP dan di BAP (Versi penyidik, red) berbeda," lanjutnya.

Untuk diketahui, Direktorat Reskrimsus Polda Riau sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana Hibah jilid II Pemkab Bengkalis tersebut, di mana turut 'menyeret' mantan anggota dewan.

Polda Riau, mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus dana hibah ini, setelah adanya fakta di persidangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain. Dalam persidangan diketahui, diduga ada orang lain yang turut menerima aliran dana tersebut.

Dalam kasus serupa (Sebelumnya, red), ada delapan orang yang harus diadili di persidangan, diantaranya mantan bupati dan mantan ketua DPRD Bengkalis serta mantan anggota (DPRD Bengkalis, red), mantan Kabag Keuangan bahkan Ketua DPRD periode 2014-2019. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/