Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
17 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
16 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
2 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Riau

Pajak Pertalite di Riau Sudah Diharmonisasi, Pertamina Berkewajiban Turunkan Harga

Pajak Pertalite di Riau Sudah Diharmonisasi, Pertamina Berkewajiban Turunkan Harga
Ilustrasi. (Internet)
Senin, 28 Mei 2018 13:15 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi berharap tidak ada kendala lagi dalam penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis pertalite sebesar lima persen untuk kedepannya.

"Mudah-mudahan secepatnya bisa diundangkan. Kita punya batas waktu, dalam waktu tujuh hari setelah dievaluasi harus diundangkan. Insya Allah ini bisa jadi THR bagi masyarakat sebelum lebaran," ungkap Sekdaprov Riau ini di Pekanbaru, Senin (28/5/2018).

Nantinya, jika perubahan ini telah disampaikan secara resmi ke PT Pertamina. Maka yang bersangkutan diminta adil untuk mengubah harga pertalite tersebut.

"Kalau sudah disampaikan ke Pertamina, mereka berkewajiban merubah harga pertalite untuk diturunkan dari harga saat ini Rp8.150 per liter sesuai perhitungan," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo memastikan bahwa harmonisasi hasil evaluasi dari Kemendagri tentang pajak daerah tersebut tidak banyak perubahan. Sehingga hal itu cukup menjadi lampu hijau untuk segera mewujudkan aspirasi masyarakat yang selama ini keberatan dengan harga BBM, khususnya pertalite.

"Kemarinkan ranperdanya sudah dievaluasi oleh Kemendagri, hari ini kita Harmonisasi hasil evaluasi dari Kemendagri. Tidak banyak yang berubah, hanya redaksional saja, perbaikan kalimat yang salah, intinya pajak pertalite tetap 5 persen," sebutnya.

Sebagai informasi, harga pertalite di Riau yang saat ini Rp8.150, akan turun menjadi Rp7.750. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/