Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
19 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
17 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Petentengan, Ucok Pane 'Diambil' Polisi

Petentengan, Ucok Pane Diambil Polisi
Minggu, 27 Mei 2018 21:33 WIB
Penulis: Fendry Nababan
LABUSEL - Dikarenakan petentengan, AS alias Ucok Pane (39) dicokok personel kepolisian di depan Alfamart Komplek Galon, Kelurahan Labuhan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Kamis (24/5/2018) sekira pukul 17.00.

Kini, pria yang tidak memiliki peerjaan tetap dan bermukim di Kampung Malem, Kelurahan Labuhan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, ini harus mengisi hari-harinya di balik jeruji besi Polres Labuhanbatu.

Informasi yang diterima, Ucok Pane diamankan polisi dikarenakan berdiri di depan Alfamart sambil memegang narkoba jenis sabu. Hal ini diketahui setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Pelaku sempat menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke seberang tembok komplek tepatnya di halaman vihara. Setelah diamankan, TSK mengakui sabu tersebut untuk digunakan nya," beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP S. Tarigan, Minggu (27/5/2018).

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik kecil transparan berisi diduga narkoba jenis sabu-sabu dan 1 buah handphone Samsung warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Polres Labuhanbatu guna dilakukan berkas acara pemeriksaan (BAP).

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/