Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
12 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
10 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
8 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
10 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
8 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Selama 3 Hari, 71 Mantan dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Selama 3 Hari, 71 Mantan dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK
Sabtu, 26 Mei 2018 09:06 WIB
MEDAN - Selama tiga hari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 71 mantan dan anggota DPRD Sumut untuk saksi terkait kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, pmeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK dimulai sejak Selasa (22/5) sampai Kamis (24/5) sore.

"Totalnya ada 71 orang yang diperiksa," kata Sumanggar.

Selama pemeriksaan yang dilakukan di Kejati Sumut, KPK mengerahkan 14 penyidik untuk memeriksa para mantan dan anggota DPRD Sumut sebagai saksi untuk 38 tersangka kasus suap Gatot Pujonugroho.

"Berdasarkan Surat Perintah Tugas ada 14 penyidik, mereka tidak dikawal. Kita hanya memfasilitasi tempat saja," ungkapnya.

Dalam siaran pers, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sudah memeriksa lebih dari 200 saksi baik di Jakarta, Mako Brimob Polda Sumut dan Kejati Sumut. Pemeriksaan itu masih berkutat pada kasus suap Gatot Pujo Nugroho.

Total pengembalian uang suap dari saksi mencapai  Rp 4.35 miliar. “Pengembalian ini akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara," terangnya dalam siaran pers tersebut.

Febri juga menambahkan, pengembalian uang dinilai sikap yang kooperatif dan pihaknya menghargai itu. “Sekali lagi kami sampaikan, KPK menghargai itikad baik pengembalian uang dan sikap koperatif memberikan keterangan dari pihak yang diperiksa,” ujarnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/